Hak Angket Batalkan Hasil Pemilu, Otto Hasibuan: Itu Salah Kamar
Hak angket dan pemilu merupakan dua konteks berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Ketua Umum Aliansi Advokat Indonesia Bersatu, Otto Hasibuan turut berkomentar soal hak angket di DPR yang digaungkan oleh tim pasangan calon presiden Anies-Muhaimmin, dan Ganajar-Mahfud, untuk menyikapi hasil Pilpres 2024.
Pengacara sekaligus pendukung pasangan Prabowo-Gibran itu mengatakan, persoalan permintaan hak angket ini merupakan biasa, dan menurutnya, hal itu wajar disampaikan oleh kelompok yang merasa kalah.
Dia menganalogikan, dalam proses persidangan, sosok yang kalah pasti akan menyebut hakim berlaku curang. Namun, dirinya menganggap persoalan ini hal biasa dalam negara hukum.
"Saya melihat bahwa ada yang menginginkan supaya ada pemilihan ulang dan sebagainya, ada yang bermaksud mengajukan angket ke DPR, itu semua hak yang konstitusional saja sih, yang biasa menurut kami," ujar Otto usai Deklarasi Kemenangan Prabowo-Gibran di Bandung, Senin (26/2/2024).
1. Pemilu punya UU sendiri
Lebih lanjut, Otto mengungkapkan, hak angket di DPR untuk membatalkan hasil Pemilu 2024 merupakan salah sasaran. Menurutnya, hak angket dan pembatalan hasil pemilu itu merupakan dua hal yang sangat berbeda.
"Kami ingin sampaikan bahwa dengan mengajukan usul hak angket ke DPR itu salah kamar. Kalau masuknya dengan mengajukan hak angket, bisa membatalkan hasil Pemilu, itu adalah dua hal yang berbeda," ucapnya.
"Jadi UU Pemilu sudah diatur di sana, kalau ada orang sengketa terhadap Pemilu, jalurnya itu ke mahkamah konstitusi, kalau hak angket itu gak penyelidikan atau menyelidiki suatu perbuatan dari pada pemerintah yang tidak ada kaitannya dengan pemilu," jelasnya.