DPRD Jabar Kritik Aturan Sediakan Kondom Bagi Pelajar
Penyediaan kondom untuk pelajar sangat mengecewakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat turut mengkritik peraturan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah yang tertuang dalam Pasal 103 ayat (4) butir e, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengatakan, peraturan ini secara keseluruhan sudah bagus. Hanya saja satu butir pasal yang kurang pas yaitu soal penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
"Peraturannya tidak kurang apa-apa, sudah bagus, lengkap. Hanya saja satu (butir e) penyedian alat kurang kontrasepsi itu yang kurang baik," ujar Hadi melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (13/8/2024).
1. Ditakutkan akan melegalkan penggunaan alat kontrasepsi
Hadi menilai, penyedian alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja dikhawatirkan menjadi langkah awal melegalkan penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja, dikhawatirkan pula akan merusak moral dan berdampak negatif untuk sektor pendidikan.
Selain itu, menurutnya butir e soal penyedian alat kontrasepsi menyalahi fungsi pendidikan yang seharusnya membentuuk individu yanag berakhlak dan bermoral. Pihaknya juga mengkritik bahwa satu butir dalam peraturan ini merusak keseluruhan peraturan yang sudah baik dan komprehensif.
Hadi pun menduga penyedian alat kontrasepsi berkaitan dengan kepentingan perusahaan alat kontrasepsi. Perusahaan menginginkan keuntungan tinggi dari permasalahan ini.