TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Jabar Kritik Aturan Sediakan Kondom Bagi Pelajar

Penyediaan kondom untuk pelajar sangat mengecewakan

Ilustrasi kelulusan SMA (sman1mengwi.sch.id/sman1mengwi)

Bandung, IDN Times - Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat turut mengkritik peraturan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah yang tertuang dalam Pasal 103 ayat (4) butir e, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengatakan, peraturan ini secara keseluruhan sudah bagus. Hanya saja satu butir pasal yang kurang pas yaitu soal penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

"Peraturannya tidak kurang apa-apa, sudah bagus, lengkap. Hanya saja satu (butir e) penyedian alat kurang kontrasepsi itu yang kurang baik," ujar Hadi melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (13/8/2024).

1. Ditakutkan akan melegalkan penggunaan alat kontrasepsi

Hadi menilai, penyedian alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja dikhawatirkan menjadi langkah awal melegalkan penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja, dikhawatirkan pula akan merusak moral dan berdampak negatif untuk sektor pendidikan.

Selain itu, menurutnya butir e soal penyedian alat kontrasepsi menyalahi fungsi pendidikan yang seharusnya membentuuk individu yanag berakhlak dan bermoral. Pihaknya juga mengkritik bahwa satu butir dalam peraturan ini merusak keseluruhan peraturan yang sudah baik dan komprehensif.

Hadi pun menduga penyedian alat kontrasepsi berkaitan dengan kepentingan perusahaan alat kontrasepsi. Perusahaan menginginkan keuntungan tinggi dari permasalahan ini.

2. Legislator merasa kecewa

Hal senada disampaikan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah, pihaknya pun tak setuju atas penyedian alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja tersebut. Menurutnya penyedian alat kontrasepsi berbahaya, seolah menormalisasikan seks bebas, supaya tidak terkena infeksi menular sebaiknya pakai kondom.

"Saya kecewa sekali, sangat menyayangkan di tengah-tengah hari ini kami sedang bersemangat membangun religius dan pendidikan yang baik bagi anak. Kalau hanya edukasi tentang kesehatan reproduksi, sebaiknya tidak dengan memberikan alat kontrasepsi," kata Siti Muntamah

Disebutkan dalam PP No 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4, pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: deteksi dini penyakit atau screening, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyedian alat kontrasepsi.

Berita Terkini Lainnya