DKPP Jabar Minta Kabupaten Kota Perketat Lalu Lintas Penjualan Anjing
Anjing boleh diperjual-belikan, tapi tidak untuk dimakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat meminta kabupaten dan kota memperketat lalu lintas penjualan anjing. Hal itu dilakukan guna menindak oknum yang memanfaatkan daging anjing untuk dikonsumsi.
Kepala DKPP Jabar, Arifin Soedjayana mengatakan, anjing sendiri memang bisa untuk diperjual-belikan, namun hal itu juga harus melalui beberapa syarat yang telah ditentukan pemerintah.
"Anjing itu boleh dijual, tapi bukan untuk pangan, melainkan untuk sebagai hewan peliharaan. Jadi boleh dijual, dan itu harus dikeluarkan surat keterangan kesehatan hewannya oleh kabupaten kota. Jadi Rekomendasi keluar, rekomendasi pemasukan itu harus ada," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
1. Pemprov Jabar keluarkan surat imbauan ke kabupaten kota
Arifin menjelaskan, pemerintah provinsi sudah mengeluarkan surat pada kabupaten kota untuk memperketat lalu lintas penjualan anjing. Menurutnya, anjing harus tetap dilindungi dari oknum yang hendak memanfaatkan untuk menjadi olahan pangan.
"Jadi satu kami sudah bikin surat ke dinas yang membidangi peternakan di kabupaten kota agar poinnya mengawasi peredaran daging anjing karena kan daging anjing ini bukan pangan. Jadi bukan untuk konsumsi sesuai dengan undang-undang peteternakan dan kesehatan hewan," katanya.