TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disperkim Jabar Minta Kabupaten Kota Cek IMB Rumah di Kawasan Bencana

Jangan sampai warga membangun rumah di kawasan bencana

ilustrasi bencana longsor (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Jawa Barat meminta kabupaten dan kota mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah warga di wilayah rawan terkena bencana.

Imbauan itu dilakukan guna menghindari kerusakan rumah dan korban jiwa saat peristiwa bencana di kondisi cuaca ekstrem saat ini.

Kepala Disperkim Jabar, Indra Maha mengatakan, Pemprov Jawa Barat meminta kabupaten kota mengecek IMB di wilayah pemukiman yang masuk kedaerah rawan bencana seperti banjir, longsor, gempa.

"Nah kita mengingatkan dari Kabupaten/kota yang mengeluarkan IMB. Jadi kiranya lebih jeli dalam mengeluarkan supaya aturan ini bisa dilaksanakan karena nanti hasilnya akan berpengaruh kepada masyarkat," ujar Indra, Senin (15/1/2024).

1. Jangan ada rumah tak ber-IMB dibangun di wilayah rawan bencana

ilustrasi bencana (IDN Times/Aditya Pratama)

Indra menjelaskan, berdasarkan data yang diterimanya ada beberapa pemukiman warga di kabupaten dan kota yang masuk dalam kategori rawan bencana. Misalnya di wilayah Bandung Utara. Dia mendorong Pemkot Bandung memperhatikan IMB di kawasan rawan.

"Bandung itu sebagian besar masuk Kedalam KBU. Kami punya aturan dan pengendaliannya memang kebetulan bukan dikami. Pertama yang mengeluarkan izin IMB itu ada di kabupaten/kota," ucapnya.

2. Pemerintah harus tegas dalam keluarkan IMB

ilustrasi tanah longsor (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, dengan pemerintah daerah tidak mudah mengeluarkan IMB pada warga yang hendak membangun rumah di wilayah rawan bencana, maka akan turut mengurangi dampak risiko korban jiwa dan kerusakan rumah.

"Ketika (IMB) dikeluarkan itu sebelumnya harus ada rekomendasi. Pemerintah daerah bisa tegas tidak mengeluarkan izin di wilayah yang rawan terhadap bencana," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya