TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disparbud Jabar Masih Kaji Dampak Kenaikan Tarif Tempat Hiburan

Pemprov Jabar bakal berkoordinasi dengan pelaku pariwisata

ilustrasi taman hiburan (pexels.com/Min An)

Bandung, IDN Times - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat tengah mengkaji dampak sektor pariwisata dari aturan kenaikan pajak tempat hiburan sebesar 40-75 persen. Adapun aturan itu tertuang dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU itu menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen. Sedangkan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

1. Aturan ini membuat pelaku usaha dilematis

pexels.com/SergioSouza

Menanggapi hal itu, Kepala Disparbud Jawa Barat Benny Bachtiar mengatakan, pemprov masih melakukan kajian atas keputusan ini. Menurutnya, aturan ini membuat para pelaku sektor pariwisata merasa dilematis.

"Ini yang menjadi dilema, sementara kita itu baru merangkak lagi untuk aktivasi kegiatan pariwisata ini setelah pandemi COVID-19 kemarin," ujar Benny saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).

2. Rapat bersama dengan kabupaten kota akan dilakukan

ilustrasi liburan ke suatu tempat (freepik.com/Jcomp)

Disparbud Jawa Barat sendiri sudah mendengar beberapa keluhan dari para pelaku pariwisata atas adanya aturan kenaikan pajak hiburan ini. Namun, dia memastikan masukan dari para pengusaha akan ditampung terlebih dahulu dan didiskusikan.

"Dengan kondisi ini tentunya jadi pukulan. Kemarin sudah dibahas juga dengan Pak Pj Sekda Jabar bersama PHRI, ini mesti bagaimana? Kelihatannya dalam waktu dekat Pak Pj Sekda Jabar akan mengadakan rapat koordinasi dengan kabupaten/kota berkenaan dengan hal ini," katanya.

Berita Terkini Lainnya