Disparbud Jabar Masih Kaji Dampak Kenaikan Tarif Tempat Hiburan
Pemprov Jabar bakal berkoordinasi dengan pelaku pariwisata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat tengah mengkaji dampak sektor pariwisata dari aturan kenaikan pajak tempat hiburan sebesar 40-75 persen. Adapun aturan itu tertuang dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
UU itu menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen. Sedangkan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
1. Aturan ini membuat pelaku usaha dilematis
Menanggapi hal itu, Kepala Disparbud Jawa Barat Benny Bachtiar mengatakan, pemprov masih melakukan kajian atas keputusan ini. Menurutnya, aturan ini membuat para pelaku sektor pariwisata merasa dilematis.
"Ini yang menjadi dilema, sementara kita itu baru merangkak lagi untuk aktivasi kegiatan pariwisata ini setelah pandemi COVID-19 kemarin," ujar Benny saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).