Disnakertrans Jabar Pastikan Ojol dan Kurir Tak Wajib Dapat THR
Tidak wajib karena sistemnya merupakan kemitraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat memastikan para ojek online (Ojol) dan kurir pengiriman barang tidak wajib diberikan tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan yang bermitra.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar, Firman Desa menjelaskan, ada beberapa dasar aturan yang menyatakan pemberian THR Ojol dan Kurir tidak wajib.
"Jadi ojek online tidak ada kewajiban dari sisi aplikasi (perusahan) memberikan THR kepada driver, karena sistemnya Kemitraan bukan pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT)," ujar Firman, Rabu (20/3/2024).
1. Apliktor bisa memberikan bonus pada ojol dan kurir
Meski tidak wajib memberikan THR, Firman mengatakan, aplikator bisa memberikan tambahan dengan cara insentif atau bonus kepada para mitra ojol dan kurir. Itu juga sifatnya tidak wajib dilakukan.
"Karena posisinya kemitraan, mungkin bisa saja jika ada kesepakatan antara aplikator dengan mitra dalam bentuk insentif atau bonus, tapi itu kesepakatan bukan kewajiban," katanya.