TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disnakertrans Jabar Pastikan Ojol dan Kurir Tak Wajib Dapat THR

Tidak wajib karena sistemnya merupakan kemitraan

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat memastikan para ojek online (Ojol) dan kurir pengiriman barang tidak wajib diberikan tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan yang bermitra.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar, Firman Desa menjelaskan, ada beberapa dasar aturan yang menyatakan pemberian THR Ojol dan Kurir tidak wajib.

"Jadi ojek online tidak ada kewajiban dari sisi aplikasi (perusahan) memberikan THR kepada driver, karena sistemnya Kemitraan bukan pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT)," ujar Firman, Rabu (20/3/2024).

1. Apliktor bisa memberikan bonus pada ojol dan kurir

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski tidak wajib memberikan THR, Firman mengatakan, aplikator bisa memberikan tambahan dengan cara insentif atau bonus kepada para mitra ojol dan kurir. Itu juga sifatnya tidak wajib dilakukan.

"Karena posisinya kemitraan, mungkin bisa saja jika ada kesepakatan antara aplikator dengan mitra dalam bentuk insentif atau bonus, tapi itu kesepakatan bukan kewajiban," katanya.

2. Disnakertrans Jabar tetap membuka posko pengaduan

Pexels

Disnakertrans Jawa Barat sendiri akan tetap membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang mengalami kendala soal THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Posko ini juga bisa menampung ojol dan kurir yang merasa harus mendapatkan THR.

"Intinya kami akan membuka posko, dalam artian adapun kalau misalnya dari pengemudi online itu mengadu kepada kami terkait THR pasti kami akan layani. Bisa coba berikan pemahaman dan melihat sejauh mana hubungan kerjanya," katanya.

"Di Jawa Barat ini kalau ada pekerja kurir atau ojek online yang konsultasi ke kami pasti kami akan layani," lanjutnya.

Berita Terkini Lainnya