Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Selasa (10/2/2025) besok. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK nantinya akan membacakan langsung berkas dakwaan kepada pelaku korupsi program Bandung Smart City itu.

Selain Ema Sumarna nantinya ada empat orang pelaku lainnya yang menjalani sidang dakwaan, mereka yaitu anggota DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, Riantono, Achmad Nugraha; dan ada juga mantan anggota DPRD Ferry Cahyadi Rismafury.

1. Dokumen administrasi sudah dipersiapkan

Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengacara Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengatakan, kliennya sudah siap untuk menghadapi persidangan dakwaan KPK besok. Adapun beberapa berkas seperti surat kuasa dan lainnya kini sudah lengkap.

Adapun dokumen tersebut penting agar nantinya saat persidangan, ia dan tim kuasa hukum lainnya bisa mendampingi Ema Sumarna.

"Itu supaya saat persidangan nanti kami dapat hadir dan mendampingi klien kami untuk mendengar dan mencermati surat dakwaan yang akan di bacakan oleh JPU," ujar Rizky.

2. Dipastikan sidang digelar besok

Editorial Team

Tonton lebih seru di