TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dishub Jabar Tetapkan Penyesuaian Tarif Ojol, Ini Besarannya

Roda dua dan empat mengalami kenaikan

Ilustrasi ojek online (IDN Times/Abdurrahman)

Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar menetapkan penyesuaian tarif baru untuk angkutan berbasis online berdasarkan peraturan Dirjen Angkutan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kadishub Jabar Koswara mengatakan, penyesuaian tarif ojol ini ditetapkan sudah berdasarkan acuan peraturan yang ada. Artinya, bukan sebuah aturan baru, melainkan hanya menyesuaikan saja.

"Jadi, itu bukan penetapan tarif baru tapi tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Dirjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus," ujar Koswara, saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024).

1. Penyesuaian mengalami kenaikan

ilustrasi driver ojek online (instagram.com/indrive.id)

Dalam Perdirjen, kata dia, diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp6.000/KM tarif batas atas dan Rp3.500/KM tarif batas bawah. Sementara untuk roda dua, batas atas Rp2.750 dan batas bawah Rp2000.

"Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra driver online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu tarif Rp5 ribu. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas sama batas atasnya Perdirjen," katanya.

2. Kenaikan juga mengikuti keluhan dari ASK

Adapun Koswara menuturkan, tarif sebelumnya tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp3.500 sampai Rp6 ribu, untuk roda empat. Sementara untuk roda dua, disesuaikan menjadi Rp2.600/KM. Sebelumnya, hanya Rp2.000/KM.

"Ini yang tidak disetujui oleh ASK, mereka menyampaikan kalau yang dipakai tarif bawah, sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini," ucapnya.

Berita Terkini Lainnya