Calon Independen Pilgub Jabar Harus Kumpulkan 2,3 Juta KTP
Calon independen dipersilakan mendaftar lebih dahulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pendaftaran calon gubernur dan Wakil gubernur di Pilgub Jawa Barat, mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pasangan calon independen nantinya akan dipersilakan mendaftarkan diri terlebih dahulu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.
Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni mengatakan, aturan calon independen mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk Pilgub Jawa Barat sudah berdasarkan UU 10 Tahun 2016.
Dalam aturan, calon perseorangan juga harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
"Perseorangan didahulukan karena dia untuk dapat semacam rekomendasi dalam bentuk formulir, untuk dapat formulir ada syarat minimal 6,5 persen dari jumlah DPT terakhir ya," kata Ummi, Kamis (25/4/2024).
1. Calon independen harus kumpulkan 2,3 juta KTP
Ummi memaparkan, jumlah DPT di Jawa Barat pada Pemilu 2024 sebanyak 35.714.901 pemilih. Sehingga batas minimal dukungan bagi calon independen non partai politik yakni 2,3 juta orang, dan dukungan itu juga ada batasan harus di beberapa daerah, tidak hanya dua atau tiga daerah.
"Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 sebanyak 2.321.469 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 14 Kabupaten/Kota," kata dia.