TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bapenda Jabar Optimalkan Pendapatan Daerah dengan Diskon BBNKB

Ada dua program diskon yang berlangsung selama sebulan

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, terus mengupayakan optimalisasi pajak kendaraan bermotor. Salah satunya dengan program diskon pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, ada dua program yang ditawarkan pada para wajib pajak. Pertama, diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, program ini hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.

"Diskon Pajak Kendaraan Bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun hanya bayar tiga tahun. Ada diskon lah kami istilahkan, dan diskonnya tidak kira-kira cukup bayar tiga tahun," ujar Dedi beberapa waktu lalu.

1. Program diskon diberikan agar pajak kendaraan yang sudah mati bisa diaktifkan kembali

Ilustrasi pemeriksaan prokes /Antara Foto

Dedi menjelaskan, target dari relaksasi pajak ini adalah mengaktifkan kembali wajib pajak yang selama ini menunggak. Sehingga, ada potensi bisa dioptimalisasikan kembali, karena di Jawa Barat, lanjut Dedi, tercatat 24 juta lebih unit. Sementara ini yang aktif sebanyak 16,6 juta dan yang taat membayar pajak 10,6 juta.

"Nah dari data potensi tersebut kami coba mencari potensi yang belum taat membayar pajak agar bisa aktif kembali status pajak kendaraan bermotornya. Jika tidak, maka kendaraan yang lebih dari tujuh tahun tidak membayar pajak, dan status kendaraannya akan dihapuskan," katanya.

2. Berharap program ini dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Lebih lanjut, Dedi Taufik menjelaskan, program kedua adalah program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB II akan dibebaskan.

"Kami berharap, program ini dimanfaatkan warga Jabar khususnya agar kemudahan dan fasilitas dalam memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa nyaman dan aman," katanya.

Baca Juga: Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 2 Bulan

Baca Juga: Bapenda Jabar Beri Pelayanan Informasi Ramah Disabilitas

Berita Terkini Lainnya