TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anak Mantan Bupati Majalengka Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pasar

Kejati pastikan surat penetapan tersangka sudah diterima

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong

Kasi Penkum kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, surat pemberitahuan atas penetapan tersangka pada Irfan Nur Alam sudah disampaikan sejak kemarin. Dia memastikan surat ini sudah diterima.

"Sesuai SOP (surat penetapan tersangka) tujuh hari harus disampaikan pada yang bersangkutan, nah ini belum tujuh hari, pasti sudah diterima," ujar Nur saat dikonfirmasi, Sabtu (16/3/2024).

1. Irfan Nur Alam tersangka pembangunan Pasar Sindang Kasih

Ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Irfan yang merupakan anak dari mantan Bupati Majalengka Karna Sobah itu, dipastikan telah resmi berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

"Kejati pastikan yang bersangkutan merupakan tersangka. Kalau kemarin mungkin belum terima suratnya karena masih dalam perjalanan, tapi dipastikan tim penyidik sudah menyampaikan surat penetapan tersangka," katanya.

2. Irfan Nur Alam masih belum ditahan

Tangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nur mengatakan, Kejati Jawa Barat masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka Irfan Nur Alam. Hal itu dikarenakan tim penyidik belum melakukan tindakan hukum.

"Jadi kalau surat penahanan memang belum, yang ada hanya penetapan tersangka. Penahanan belum dilakukan karena belum ada tindakan hukum," kata dia.

Berita Terkini Lainnya