Pesta Miras 3 Sahabat di Purwakarta Berujung Pembacokan hingga Tewas

Aksi tersebut sempat diduga ulah geng motor dan pembegalan

Purwakarta, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Purwakarta meninggal dunia setelah dikeroyok dua sahabatnya di kawasan Pasar Simpang, Kabupaten Purwakarta. Salah seorang pelaku akhirnya ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang selama dua bulan terakhir.

“Antara korban dan pelaku sebenarnya teman akrab. Karena pengaruh minuman beralkohol mereka bersenda gurau kemudian terjadi perselisihan paham,” kata Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain, Kamis (15/9/2022).

Dari hanya perselisihan kecil itu, kedua pelaku berinisial R dan F nekad membacok korban sebanyak lima kali. Akibatnya, korban bernama Egi M Solihin (19 tahun) mengalami luka parah hingga kehilangan nyawanya setelah sempat ditemukan warga dalam keadaan sekarat.

1. Ketiga sahabat ternyata anggota geng motor berbeda

Pesta Miras 3 Sahabat di Purwakarta Berujung Pembacokan hingga TewasGoogle

Foto dan video penemuan korban sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Warga pun sempat menduga kejadian itu berhubungan dengan perkelahian antar geng motor hingga korban pencurian dengan kekerasan atau begal.

Edwar mengakui pihak korban dan pelaku memang tercatat sebagai anggota geng motor yang berbeda. “Namun, keanggotaan mereka di geng motor itu tidak ada kaitannya dengan perkelahian itu, mereka teman akrab,” ujarnya menyangkal.

2. Korban tewas setelah dibacok dan ditendang oleh pelaku

Pesta Miras 3 Sahabat di Purwakarta Berujung Pembacokan hingga TewasIlustrasi pengeroyokan. Shutterstock

Edwar menjelaskan, pelaku yang melakukan pembacokan itu adalah R (24). Ia ditangkap di wilayah Jawa Timur saat sedang melarikan diri dari kejaran polisi. Sedangkan F yang kini masih buron diduga hanya melakukan penganiayaan dengan cara menendang korban.

“Setelah berselisih paham, cekcok, pelaku kemudian mencari senjata ketemu celurit dan kemudian membacokkannya kepada korban. Karena, mereka di bawah pengaruh minuman beralkohol,” tutur Edwar berdasarkan keterangan pelaku.

3. Kedua pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun

Pesta Miras 3 Sahabat di Purwakarta Berujung Pembacokan hingga TewasIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selama masa pelariannya, pelaku diduga terus berpindah-pindah tempat dari mulai wilayah Banten hingga ke Jawa Timur. Kedua pelaku dan korban diakui bukan pedagang di Pasar Simpang tempat kejadian perkara, melainkan seluruhnya adalah pengangguran.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” kata Edwar, menegaskan. Untuk itu, ia berpesan agar masyarakat menghindari minuman beralkohol karena dianggap memicu tindak kejahatan seperti itu.

Baca Juga: 10 Potret Geng Motor The Prediksi Goes to USA, Formasi Lengkap!

Baca Juga: Geng Motor Serang Warga di Makassar, Motor Pelaku Dibakar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya