Dedi Mulyadi Sisakan Utang Rp28 Miliar saat Jabat Bupati Purwakarta

Bupati Anne Ratna Mustika singgung utang Dedi dalam video

Purwakarta, IDN Times - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyinggung utang pemerintah daerahnya yang diturunkan oleh bupati sebelumnya, Dedi Mulyadi yang masih menjadi suaminya saat ini. Anne mengungkapkan hal itu dalam video yang beredar di media sosial belakangan ini.

Menurutnya, utang tersebut merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp28 miliar yang tidak dibayarkan selama dua tahun saat periode bupati sebelumnya. “Harusnya tiga tahun, tapi yang satu tahun sudah dibayarkan sebab masih akur (dengan Dedi),” kata Anne dalam video tersebut.

Anne mengaku, memang berbicara seperti itu saat berpidato di hadapan warga yang mengikuti kegiatan kunjungan rutin bupati ke pedesaan di Purwakarta beberapa waktu lalu. Namun, video itu baru viral menjelang sidang gugatan cerai Anne terhadap Dedi, Rabu (30/11/2022) lalu.

1. Utang tersebut menjadi kewajiban pemerintah daerah

Dedi Mulyadi Sisakan Utang Rp28 Miliar saat Jabat Bupati Purwakarta(IDN Times/Arief Rahmat)

Keberadaan utang itu diakui Sekretaris Daerah Purwakarta Norman Nugraha. Utang tersebut muncul saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan Keuangan Daerah Purwakarta dan bupatinya adalah Dedi.

Menurutnya, utang DBH sudah melalui mekanisme neraca dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tercatat sebagai laporan keuangan daerah pada 2017. “Ketika sudah masuk neraca keuangan, tentunya itu jadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikannya,” kata Norman, Jumat (2/12/2022).

2. Pemkab tak bisa bayar utang karena refocusing anggaran

Dedi Mulyadi Sisakan Utang Rp28 Miliar saat Jabat Bupati PurwakartaTim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Dalam keterangan persnya, Norman menyebutkan utang tersebut tersisa Rp 19,7 miliar dengan rincian utang untuk 2019 tersisa sekitar Rp 250 juta. Sementara untuk 2016 dan 2017 yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2020 dan 2021 terpaksa ditunda karena refocusing anggaran untuk penanganan Pandemik COVID-19.

Begitu juga pada 2022-2023, Norman mengakui pembayarannya terpaksa ditunda karena Pemkab Purwakarta sedang fokus mengejar target ketertinggalan pembangunan. “Mudah-mudahan tahun 2024 bisa dibayarkan karena itu kewajiban pemerintah daerah,” ujarnya.

3. Dedi siap berikan aset pribadi untuk bayar utang pemda

Dedi Mulyadi Sisakan Utang Rp28 Miliar saat Jabat Bupati PurwakartaWakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi (ANTARA FOTO/Istimewa)

Sementara itu, Dedi menyesalkan pernyataan istrinya itu karena dianggap mencampuradukkan urusan pemerintahan dengan rumah tangganya yang tengah bermasalah. Sesuai penjelasan Sekda, ia menegaskan utang tersebut memang menjadi kewajiban pemerintah daerah, bukan mantan bupati.

Namun, kalaupun utang itu menjadi tanggung jawabnya, Dedi menyatakan siap untuk melunasinya. “Seluruh aset yang saya miliki saya berikan ke pemerintah daerah. Gak apa-apa saya miskin yang penting hidup saya tidak merugi,” katanya meyakinkan.

4. Alasan Dedi berutang diklaim untuk pembangunan

Dedi Mulyadi Sisakan Utang Rp28 Miliar saat Jabat Bupati Purwakartapinterest.com

Lebih lanjut, Dedi menceritakan alasannya berutang pada masa akhir kepemimpinannya sekitar 2017. Ia berdalih pada saat itu kepemimpinan daerah akan diambil alih pejabat sementara pada tahun selanjutnya sehingga anggaran tidak akan digunakan secara optimal karena keterbatasan wewenang pejabat sementara.

“Memang meninggalkan utang pemerintah daerah, tetapi dari sisi kalkulasi ekonomi itu negara diuntungkan. Karena, kalau pembangunan dilakukan sekarang maka harganya menggunakan (harga yang berlaku pada) 2017. Kemudian, dibayarkan 2018-2019 negara untung karena kalau pembangunan digeser ke tahun itu pasti harganya sudah beda,” tutur Dedi.

Baca Juga: Dikepung Buruh, Rapat Dewan Pengupahan di Purwakarta Berjalan Alot

Baca Juga: Anne Ratna dan Dedi Mulyadi Hapus Hak Asuh di Materi Gugatan Cerai

Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika Tak Beri Kesempatan Rujuk untuk Dedi Mulyadi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya