Baru Dua Pekan, Jembatan Harga Rp10 M di Karawang Sudah Rusak

Bupati Cellica Nurrachadiana minta kontraktor tanggung jawab

Karawang, IDN Times - Jembatan KW6 di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang sudah rusak. Padahal, jembatan yang menghabiskan anggaran Rp10 miliar itu baru diresmikan oleh bupati dua pekan lalu.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana meminta kontraktor selaku pihak ketiga yang membangun jembatan itu bertanggung jawab. "Jangan sampai menjadi opini yang tidak baik terhadap Pemda Karawang," ujarnya, Selasa (18/1/2022).

Cellica pun menyesalkan kerusakan jembatan yang terjadi pada Sabtu (15/1/2022) pekan lalu sampai viral di media sosial. Ia meminta pihak kontraktor bekerja sesuai aturan agar kerusakan serupa tidak terulang lagi setelah diperbaiki.

1. Panjang tanah yang amblas mencapai 200 meter

Baru Dua Pekan, Jembatan Harga Rp10 M di Karawang Sudah RusakFacebook Diskominfo Karawang

Berdasarkan pengamatan kontraktor, kerusakan pada jembatan itu lebih disebabkan longsor pada permukaan tanah di balik tembok penahan. "Baru dua minggu amblas, alasannya longsor," ujar Cellica memaklumi.

Kerusakan itu terlihat pada bagian pinggir di dekat saluran irigasi. Pihak kontraktor memperhitungkan panjang tanah yang amblas di pinggir jembatan mencapai 200 meter. Kejadian itu bisa jadi akibat hujan lebat yang mengguyur lokasi.

2. Bupati berharap tidak ada jalan jelek pada 2024

Baru Dua Pekan, Jembatan Harga Rp10 M di Karawang Sudah RusakFacebook Diskominfo Karawang

Lebih lanjut, Cellica menyatakan akan melakukan pembenahan infrastruktur mulai 2022 ini. Ruas jalan yang akan dibenahi termasuk akses ke Tol Karawang Barat dan Karawang Timur.

Namun, rencana pemerintah daerah setempat itu diakui membutuhkan izin khusus dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat. "Harapannya, pada 2024 nanti tidak ada lagi jalan yang kurang baik di Kabupaten Karawang," kata Cellica.

3. Perbaikan jembatan membutuhkan waktu hingga enam bulan

Baru Dua Pekan, Jembatan Harga Rp10 M di Karawang Sudah RusakANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Karawang, Dedi Achdiat telah memanggil kontraktor pada Senin (17/1/2022). Pada kesempatan itu, ia meminta beban biaya untuk memperbaiki jembatan itu ditanggung semuanya oleh pihak kontraktor.

Dedi menjelaskan, tanah pada bagian sisi tembok penahan tanah (TPT) jembatan itu terkikis sehingga tidak dapat menyangga beban jembatan. "Pihak kontraktor akan segera memperbaiki jembatan tersebut," ujarnya, meyakinkan.

Kontraktor menyebutkan perbaikan jembatan membutuhkan waktu selama 4-6 bulan ke depan. Sehingga, masyarakat kemungkinan tidak bisa melintasi jembatan itu selama masa perbaikan.

4. Kontraktor terancam masuk daftar hitam apabila melanggar aturan

Baru Dua Pekan, Jembatan Harga Rp10 M di Karawang Sudah Rusak20916-presscdn-pagely.netdna-ssl.com

Pemerintah Kabupaten Karawang mengancam akan memberikan sanksi apabila kontraktor tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan atau tidak memperbaiki kecacatan mutu sebagaimana mestinya. Dedi menjelaskan, PA/KPA/PPK dapat memutus kontrak secara sepihak.

Sanksi yang diberikan kepada penyedia dalam hal pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020. Sanksinya ialah dimasukkan dalam daftar hitam selama satu tahun serta sanksi berupa tidak dibayarkan uang retensi atau pencairan surat jaminan pemeliharaan.

Baca Juga: Jabar Quick Respon Bangun Jembatan Gantung Penghubung Desa di Ciamis

Baca Juga: Eksplorasi Karawang, 9 Potret Pesona Wisata Curug Cigentis Karawang

Baca Juga: Perahu Nelayan Terbalik di Karawang, Selamet Dicari Tim SAR

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya