Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik 

Kasus ini diserahkan ke kepolisian

Jakarta, IDN Times - Dewan Pers menyimpulkan Tabloid Indonesia Barokah yang marak beredar belakangan ini tidak termasuk dalam produk jurnalistik. Dewan Pers berpegang kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tabloid ini menjadi perbincangan hangat karena isinya diduga tendensius terhadap pasangan Prabowo-Sandiaga Uno. Dewan Pers menyerahkan kasus ini ke Kepolisian.

1. Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik

Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik (Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo) ANTARA NEWS

Sebelumnya diketahui hasil rapat pleno Dewan Pers yang digelar pada Selasa (29/1) memutuskan Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat-syarat sebagai perusahaan pers. Syarat-syarat tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Peraturan Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“(Tabloid Indonesia Barokah) bukan produk jurnalistik,” kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo saat dihubungi IDN Times pada Rabu (30/1). Menurut Dewan Pers, dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah tidak termasuk dalam kategori pers.

Baca Juga: Ini 5 Hal Tentang Tabloid Indonesia Barokah yang Marak Beredar

2. Serahkan kasus ke Kepolisian

Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik Tribun Jabar - Tribunnews.com

Karena bukan produk jurnalistik, Dewan Pers menyerahkan kasus Tabloid Indonesia Barokah kepada pihak kepolisian. Kajian yang disiapkan Dewan Pers pun sudah diserahkan kepada Bareskrim Polri.

“Kita serahkan ke Polisi dan Bawaslu untuk menanganinya,” kata Yosep yang akrab disapa Stanley. Dewan Pers telah menyerahkan kajian dalam bentuk rekomendasi.

3. Bareskrim pelajari rekomendasi Dewan Pers

Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Bareskrim Polri masih mempelajari rekomendasi yang diberikan Dewan Pers. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo seperti dilansir dari Antara.

"Sudah diterima (hasil rekomendasi Dewan Pers). Dipelajari dulu oleh tim dari Ditpidum," kata Dedi, di Jakarta, Rabu (30/1).

4. Bawaslu sebut konten Indonesia Barokah bukan pelanggaran

Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik IDN Times/Fitria Madia

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan konten Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Namun, Bawaslu terus melakukan penelusuran terhadap tabloid tersebut.

Selain itu, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia dan sejumlah masjid. Bawaslu berkoordinasi agar masjid-masjid tidak mengedarkan Tabloid Indonesia Barokah.

Baca Juga: Tabloid Indonesia Barokah Terus Beredar Masif di Berbagai Daerah

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya