Tjahjo Kumolo: Isu e-KTP WNA Sengaja Dimunculkan Jelang Pemilu 2019

KPU sudah lakukan pengecekan terhadap e-KTP WNA tersebut

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai ada indikasi unsur kesengajaan pihak tertentu yang ingin melempar isu soal kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) oleh warga negara Asing (WNA) di Cianjur, Jawa Barat, menjelang Pemilu 2019.

"Ada unsur kesengajaan untuk melempar (isu) yang tidak benar," kata dia, seusai penutupan Rapat Koordinasi Kepala BPSDM Provinsi se-Indonesia, mengutip dari Antara, Minggu (3/3).

1. KPU sudah lakukan pengecekan KTP tersebur

Tjahjo Kumolo: Isu e-KTP WNA Sengaja Dimunculkan Jelang Pemilu 2019Dok. KPU

Sesuai dengan hasil pengecekan KPU, nomor induk kependudukan (NIK) yang disebut milik WNA asal China di Cianjur ternyata merupakan NIK milik WNI asal Cianjur bernama Bahar.

"Setelah kemarin dicek KPU yang namanya warga negara asing itu NIK-nya beda, NIK-nya namanya Bahar," katanya.

Baca Juga: 4 Usulan Kubu Jokowi dan Prabowo Terkait Polemik E-KTP bagi WNA

2. WNA bisa miliki e-KTP

Tjahjo Kumolo: Isu e-KTP WNA Sengaja Dimunculkan Jelang Pemilu 2019IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Tjahjo mengatakan apabila memenuhi peraturan tertentu WNA memang bisa memiliki KTP elektronik. Meski demikian, melalui KTP yang dimiliki itu, mereka tetap tidak bisa menggunakan hak pilih.

"Boleh mengajukan untuk tinggal tetap sesuai dengan UU Imigrasi dan ada surat rekomendasi dari Imigrasi. Akan tetapi, mereka tetap tidak boleh menggunakan hak pilihnya," kata dia.

Baca Juga: Jumlah Penemuan e-KTP Palsu di Majalengka Bertambah

3. WNA pemilik e-KTP berjumlah sekitar 1.000 orang

Tjahjo Kumolo: Isu e-KTP WNA Sengaja Dimunculkan Jelang Pemilu 2019ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurut dia, WNA yang memiliki KTP elektronik di Indonesia selama ini hanya berada di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Bali dengan jumlah keseluruhan sekitar 1.000 orang.

Namun, sejak muncul polemik mengenai KTP elektronik milik WNA, Kemendagri untuk sementara menutup akses pengurusan KTP untuk WNA.

"Dari pada sekarang ribut-ribut kemarin Ditjen Dukcapil kami setop dululah," katanya.

4. WNA tak bisa miliki e-KTP seumur hidup

Tjahjo Kumolo: Isu e-KTP WNA Sengaja Dimunculkan Jelang Pemilu 2019IDN Times/Andra Ayatama

Pasal 64 ayat a dan b menjelaskan bahwa e-KTP bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan e-KTP elektronik bagi WNA masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku KITAP.

Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Isu e-KTP WNA Cepat Panas di Masyarakat Indonesia

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya