Rizieq Disanksi Rp50 Juta, Anies Tanpa Perda Bisa Dituntut Balik

Anies cuma punya Pergub tentang protokol kesehatan pandemik

Jakarta, IDN Times - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa menjatuhkan sanksi pelanggaran protokol COVID-19 kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebab DKI Jakarta tidak memiliki dasar hukumnya. Bahkan, Agus mempertanyakan sanksi terhadap Rizieq berupa denda Rp50 juta itu akan lari ke mana.

"Di peraturan kepala daerah (pergub) itu tidak boleh ada sanksi, sanksi itu hanya boleh di perda sama undang-undang. Karena perdanya belum jadi ya tidak ada hukumnya, malah bisa dituntut. Apakah dibayar Rp50 juta? Ya kita gak tahu," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Selasa (17/11/2020).

1. DKI Jakarta tidak punya perda yang mengatur soal protokol kesehatan

Rizieq Disanksi Rp50 Juta, Anies Tanpa Perda Bisa Dituntut BalikGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bogor Bima Arya meninjau Stasiun Bogor, Senin (15/6) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Hingga kini, DKI Jakarta belum memiliki perda yang mengatur tentang protokol kesehatan di tengah pandemik ini. Gubernur DKI Jakarta baru mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Padahal sesuai dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan, sanksi pelanggaran peraturan perundangan hanya dapat dinyatakan dalam UU di tingkat pusat dan peraturan daerah (perda) di tingkat daerah.

Agus mengungkapkan sejak awal pandemik COVID-19 muncul, dia sudah beberapa kali mendesak Anies membuat Perda tentang Protokol COVID-19 namun sampai saat ini belum ada.

"Saya sudah suruh Anies beberapa kali sejak awal covid baru dibikin Agustus, dan sekarang katanya masih di Kemendagri, jadi apa dasarnya (memberi sanksi)? Malah bisa dituntut balik," imbuhnya.

Baca Juga: Gegara Hajat Rizieq, Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polisi

2. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjatuhkan sanksi Rp50 juta kepada Rizieq Shibab

Rizieq Disanksi Rp50 Juta, Anies Tanpa Perda Bisa Dituntut BalikHabib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan sanksi sebesar Rp50 juta kepada Rizieq Shibab ketika melanggar protokol kesehatan saat menggelar acara di kediamannya akhir pekan lalu.

Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta telah serius dalam menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu, menurut Anies, dicerminkan dalam aturan sanksi dan denda pelanggaran protokol kesehatan.

"Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50 ribu (hingga) Rp200 ribu," jelas Anies kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

"Begitu dengar Rp50 juta, 'wah'. Makanya kami menerapkan itu. (Denda) sudah kita terapkan, hanya selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," tambah Anies.

3. Rizieq gelar acara tanpa batasi tamu undangan di tengah pandemik

Rizieq Disanksi Rp50 Juta, Anies Tanpa Perda Bisa Dituntut BalikRizieq Shihab beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Polemik denda Rp50 juta ini muncul di tengah masyarakat setelah Pemprov DKI menjatuhkan sanksi pelanggaran protokol COVID-19 kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Rizieq mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan menggelar resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, tanpa menerapkan pembatasan jumlah undangan.

Baca Juga: Soal Denda Rizieq, Anies: Sanksi Rp50 Juta Bukan Basa-basi! 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya