Satu Pelaku Penusukan Kolonel (Purn) TNI Berhasil Diamankan

Masih ada satu pelaku melarikan diri

Bandung, IDN Times - Dua orang pria melakukan penusukan seorang Kolonel (Purn) bernama Sugeng Waras di Kota Cimahi. Akibatnaya korban mengalami luka di bagian paha karena mendapat sejumlah tusukan.

Aksi tersebut terjadi pada 29 Desember 2022 di depan perumahan Kolonel Masturi. Tak lebih dari sepekan, pelaku penusukan pun berhasil diringkus kepolisian Polres Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kasus penusukan pensiunan TNI itu menghasilkan dua tersangka, namun baru satu yang diamankan dan sisanya masih DPO.

“Telah terjadi penganiayaan yang diawali dengan adanya pembuntutan dari dua tersangka kepada korban dan sampai di depan (perumahan), pelaku memberikan kode kepada korban untuk berhenti,” kata Ibrahim dalam konferensi pers di Mapolresta Cimahi, Rabu (4/1/2023).

1. Ditusuk saat turun dari kendaraan

Satu Pelaku Penusukan Kolonel (Purn) TNI Berhasil DiamankanIlustrasi penikaman (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Korban yang sudah turun dari mobilnya kemudian diberi tahu oleh pelaku kalau bagasi belakangnya terbuka. Saat korban memarkirkan kendaraannya, di depan mobil salah satu pelaku kemudian melakukan penusukan kepada korban dan menyebabkan lima tusukan di kedua paha.

“Kemudian para pelaku melarikan diri dan korban meminta bantuan masyarakat ke Pospam, dan korban langsung dibawa ke RSUD,” jelasnya.

2. Baru satu pelaku yang berhasil diamankan

Satu Pelaku Penusukan Kolonel (Purn) TNI Berhasil DiamankanIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Ibrahim mengungkapkan, polisi masih belum bisa menyampaikan motif penusukan itu sebab pelaku yang sekarang dalam daftar pencarian orang (DPO) yang disebut merencanakan hal ini.

“Motivasi sendiri belum bisa kami sampaikan, kami belum tahu karena persoalannya tersangka utama yang tahu motifnya. Sedangkan yang sekarang belum tahu motifnya ini apa. Insya Allah kalau tersangka utama ditangkap, akan diketahui motif penyerangan pada korban,” tuturnya.

“Kondisi korban sampai sekarang membaik,” ucapnya.

3. Pelaku bisa dipenjara hingga 9 tahun

Satu Pelaku Penusukan Kolonel (Purn) TNI Berhasil DiamankanIDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 353 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 hingga 9 tahun penjara.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Pria di Bekasi Ditangkap

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya