Satu Lapas dengan Anas Urbaningrum, Ini Cerita Angelina Sondakh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh atau dikenal Angie, menjadi salah satu sosok yang ikut serta menjemput Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Sukamiskin. Dia pun turut serta dalam sebuah diskusi yang dilakukan di sebuah rumah makan di Bandung bersama para loyalis Anas.
Kepada wartawan, Angie mengaku sempat berbincang banyak hal dengan Anas terkait pengalamannya selama di penjara. Apalagi, kata Angelina, ia dan Anas sama-sama hampir menjalani pidana 10 tahun.
1. Mengaku tak pernah dipanggil untuk dapatkan remisi
Meski berada dalam satu lapas mereka tidak intens berkomunikasi karena sel perempuan dan laki-laki berbeda. Angie mengaku tak ada perbincangan serius seputar politik dengan Anas.
Mereka hanya berbincang soal makanan selama mendekam di penjara. Lebih lanjut, Angie pun justru menilai nyaris 10 tahun mendekam di penjara dan tak mendapat remisi adalah pengalaman yang mengasyikkan.
"10 tahun loh di sana, 10 kali lebaran, 10 kali 17 Agustusan dan gak pernah dipanggil untuk mendapat remisi. Beuh itu tuh asyik banget rasanya," ucap dia, Selasa (11/4/2023).
2. Berharap Anas tetap jadi sosok yang taat beragama
Ke depan, Angie berharap Anas dapat terus menjadi pribadi yang dikenalnya selama ini yakni sebagai sosok yang taat dalam beragama. Di sisi lain, dia juga memuji sosok istri dari Anas yakni Ataliya Laila yang sudah tegar menunggu kedatangan Anas hingga bebas dari Lapas Sukamiskin.
"Jadi aku melihat bagaimana Mba Tia (Ataliya) tangguh mendampingi Mas Anas, bahkan aku terharu dan sedih mau menangis," ujarnya.
3. Sama-sama terjerat ketika berada di Partai Demokrat
Diketahui, Angie ditahan KPK pada 27 April 2012. Dia dihukum 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi Wisma Atlet Palembang ketika masih berstatus sebagai politkus Partai Demokrat.
Sejatinya dia baru bebas pada 27 April 2022 apabila hukuman denda dan uang pengganti dia bayar lunas.
Tetapi, dia tak membayar uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278 dari total yang dibebankan hakim Rp13.354.000.000. Sehingga, ia mendapat hukuman tambahan 4 bulan 5 hari.
Meski demikian, ia mendapat hak cuti menjelang bebas (CMB) per 3 Maret 2022, sehingga bisa keluar lapas lebih awal.
Baca Juga: Belum Bebas Murni, Anas Urbaningrum Wajib Lapor Selama Tiga Bulan
Baca Juga: Loyalis Serta Kerabat Anas Urbaningrum Mulai Penuhi Lapas Sukamiskin