Sidang Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Digelar Pekan Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Persidangan kasus jual beli perkara yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (15/2/2023).
Humas PN Bandung, Dalyusra mengatakan, persidangan ini akan dimulai pekan depan. Adapun ketua majelis hakim akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Bandung.
"Sidang betul di PN Bandung di pegang oleh pak Ketua. Sidang pertama hari Rabu 15 Februari 2023," ujar Dalyusra saat dikonfirmasi, Sabtu (11/2/2023).
1. Seluruh terdakwa disidang di PN Bandung
PN Bandung nantinya akan menggelar sidang dari semua terdakwa dari kasus jual beli perkara yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati ini. Hanya saja, hakim yang akan mengadili nantinya berbeda-beda.
"Untuk seluruh terdakwa (sidang di PN Bandung) tetapi majelis (hakim) tidak sama," kata dia.
2. KPK telah limpahkan berkas
Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jabar, beberapa hari kemarin. Artinya, kasus suap ini segera di sidangkan.
"Hari ini Jaksa KPK, Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Sudrajat Dimyati dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).
3. Hakim lain turut terlibat dalam persidangan ini
Selain Sudrajad, KPK juga melimpahkan berkas Hakim Yustisial, Elly Tri Pangestu, tiga ASN pada Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, dan Muhajir Habibie serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma dan Heryanto Tanaka.
"Status penahanan saat ini sudah menjadi wewenang pengadilan tipikor," tutur Ali.
KPK menangkap beberapa pihak terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung pada Kamis, 22 September 2022. Sehari berselang, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menyerahkan diri.
Setelahnya, Hakim Agung Gazalba Saleh juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama sehingga sudah ada 14 tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Lewat Hercules, KPK Usut Aliran Dana Penyuap Kasus di Mahkamah Agung
Baca Juga: KPK Duga Ada Pihak Lain yang Kecipratan Suap Perkara di Mahkamah Agung