PVMBG Usul Pemkab Bogor dan Sukabumi Revisi Tata Ruang Kebencanaan

Rekomendasi keluar setelah peristiwa bencana gempa bumi

Bandung, IDN Times - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi (BG) merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Sukabumi segera merevisi tata ruang kebencanaan.

Rekomendasi ini dikeluarkan setelah terjadinya peristiwa gempa bumi tanggal 8 Desember 2023, yang mengakibatkan kerusakan sejumlah bangunan di dua wilayah itu. Kepala PVMBG Badan Geologi, Hendra Gunawan mengatakan, dua wilayah itu memang rawan mengalami gempa bumi.

"Daerah Kabupaten Bogor dan Sukabumi rawan gempa bumi, maka harus ditingkatkan upaya mitigasi gempa bumi secara struktural dan non struktural," ujar Hendra melalui keterangan resmi, Selasa (26/12/2023).

1. Revisi tata ruang harus berdasarkan peta PVMBG

PVMBG Usul Pemkab Bogor dan Sukabumi Revisi Tata Ruang Kebencanaanilustrasi gempa (IDN Times/Esti Suryani)

Hendra menjelaskan, mitigasi struktural dilakukan dengan membangun bangunan tahan gempa bumi, tempat, dan jalur evakuasi. Sedangkan mitigasi non-struktural dilakukan dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dan aparat dalam menghadapi bencana gempa bumi.

"Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor juga Sukabumi agar melakukan revisi tata ruang dengan menggunakan data dari Badan Geologi (Peta KRBG, Peta KRBT, Peta KRB Gunungapi, Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah, data hasil TTD BG)," jelasnya.

2. Pemerintah daerah harus perhatikan struktur bangunan vital

PVMBG Usul Pemkab Bogor dan Sukabumi Revisi Tata Ruang Kebencanaanilustrasi gempa (IDN Times/Esti Suryani)

Dalam kondisi seperti ini, Hendra mengungkapkan, pemerintah daerah harus memperhatikan struktur bangunan vital, strategis dan mengundang konsentrasi banyak orang. Gedung-gedung itu seharusnya dibangun menggunakan konstruksi bangunan tahan gempa bumi.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus menghindari membangun pada tanah urug yang tidak memenuhi persyaratan teknis, menghindari membangun pada bagian atas punggungan, tebing lereng terjal yang telah mengalami pelapukan dan kondisi tanahnya gembur karena akan berpotensi terjadinya gerakan tanah/ longsor yang dipicu oleh guncangan gempa bumi maupun curah hujan tinggi.

"Apabila akan membangun pada tepi lereng harus melakukan penguatan lereng. Retakan tanah yang terbentuk agar segera ditutup," katanya.

3. Pemerintah daerah harus membuat peraturan khusus kebencanaan

PVMBG Usul Pemkab Bogor dan Sukabumi Revisi Tata Ruang KebencanaanIlustrasi Gempa (IDN Times/Aditya Pratama)

PVMBG juga merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Bogor dan Sukabumi memasukkan materi kebencanaan geologi ke dalam kurikulum pendidikan agar para guru dan pelajar dapat memperoleh pengetahuan tentang mitigasi bencana geologi.

"Agar Pemerintah Kabupaten Bogor dan Sukabumi menyusun peraturan khusus tentang mitigasi gempa bumi bisa berupa Perda, SK Bupati, dan lain-lain," kata Hendra.

Baca Juga: PVMBG Imbau Warga Tak Daki Tujuh Gunung Api di Jabar saat Musim Hujan

Baca Juga: PVMBG Sebut Gunung Semeru Masih Dalam Kondisi Tidak Baik

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya