Ma'ruf Amin Desak Firli Bahuri Patuhi Panggilan Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wakil Presiden Ma'ruf Amin, turut berkomentar soal mangkirnya Ketua KPK, Firli Bahuri atas panggilan Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan mengenai dugaan kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya, Ketua KPK seharusnya mematuhi panggilan yang dilayangkan oleh kepolisian. Sebab dengan memenuhi panggilan, Firli bisa taat pada aturan hukum yang berlaku.
"Saya kira, sebaiknya semua orang itu patuh saja. Bagaimana proses-proses semua harus patuh, ya siapa saja gitu kalau memang patuh hukum lah, itu saja," ujar Ma'ruf ketika ditemui di Kampus Uninus, Kota Bandung, pada Kamis (16/11/2023).
1. Firli harus ikuti aturan hukum
Lebih lanjut, Ma'ruf menyayangkan jika Firli tidak kunjung mematuhi panggilan polisi. Dia berharap panggilan itu segera dipenuhi oleh Firli, mengingat sebagai warga negara yang baik proses hukum harus dihadapi.
"Kami sayangkan kalau sampai tidak ada kepatuhan. Semuanya kami harapkan sebagai warga negara ya kita mengikuti proses-proses yang mestinya memang kita jalani," katanya.
2. Firli mangkir dalam panggilan Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri pada Selasa (14/11/2023). Surat panggilan telah dilayangkan ke Firli pada Jumat, 10 November 2023.
Firli Bahuri juga sempat diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keterangan dari Firli Bahuri pada pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik gabungan, kata Ade, akan menjadi bahan konsolidasi.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengirimkan surat panggilan kepada FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan tambahan, sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade saat dihubungi.
3. Firli enggan disebut mangkir
Sementara itu Firli mengatakan, dirinya enggan disebut mangkir. Dia beralasan, ketidakhadirannya telah disampaikan kepada kepolisian secara resmi, sehingga bukan diartikan sebagai mangkir.
"Kalau dibilang mangkir enggak pernah mangkir sih. Kenapa saya katakan tidak mangkir? Karena ketidakhadiran itu telah kami beri surat. Kepala Biro Hukum, pendamping KPK, datang ke Polda Metro, jadi tidak pernah mangkir," ujarnya, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Sebut Pernikahan Anak di Indonesia Picu Stunting
Baca Juga: Mahfud Temui Wapres Maruf, Minta Restu Jadi Cawapres