KPU Desak Bey Keluarkan SE Larangan Kampanye di Gedung Pemerintah 

Jelang masa kampanye SE itu harus segera dikeluarkan

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mendesak Penjabat Gubernur Bey Machmudin segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kampanye di gedung pemerintah jelang masa kampanye Pilpres 2024.

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni mengatakan, pendaftaran pilpres akan digelar pada 19 sampai dengan 25 Oktober tahun 2023, setelah itu akan masuk pemilihan nomor urut dan masa kampanye. Sehingga SE Gubernur harus segera dikeluarkan.

"Makannya kemarin kami dorong ini segera lalukan tempat-tempat mana saja yang boleh dan tidak (untuk kampanye) karena, nanti kita kan akan mengatur jadwal peserta," ujar Ummi, Selasa (17/10/2023).

1. KPU berharap Pemprov Jabar segera keluarkan SE

KPU Desak Bey Keluarkan SE Larangan Kampanye di Gedung Pemerintah IDN Times/Galih Persiana

KPU Jawa Barat sampai saat ini masih berpegang terhadap PKPU. Adapun untuk penegasan mana saja tempat yang boleh dan tidak boleh harus dikeluarkan melalui SE dari Gubernur Jawa Barat. Dia meminta hal itu segera dilakukan.

"Mudah-mudahan Pemda ini segera mengeluarkan surat edaran, mana saja nih tempat-tempat yang di bawah pertanggung jawaban dari Pemda," katanya.

2. Tempat pendidikan dilarang untuk kegiatan politik

KPU Desak Bey Keluarkan SE Larangan Kampanye di Gedung Pemerintah Ilustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ummi menjelaskan, selama belum masuk masa kampanye, seluruh bakal calon presiden ataupun wakil presiden bisa menggunakan tempat manapun. Hanya saja dalam PKPU telah diatur untuk tempat pendidikan dan gedung negara, ada yang boleh dan tidak boleh digunakan sebagai tempat berkampanye.

"Kalau kemarin kewenangannya kan penanggung jawabnya pengelola tempat, hanya saja kalau instansi pendidikan seperti itu kan diatur ya misalnya kalau Universitas, bukan sekolah loh gitu kan kalau di dalam PKPU itu," katanya.

3. KPU Jabar dorong SE segera diterbitkan

KPU Desak Bey Keluarkan SE Larangan Kampanye di Gedung Pemerintah Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Disinggung soal kasus pembatalan kegiatan Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) oleh Pemprov Jabar, Ummi enggan berkomentar banyak. Namun menurutnya, kasus tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah harus segera menerbitkan SE.

"Jadi kami mendorong kepada Pemda untuk ayo buat tempat-tempat mana nih yang perlu karena atas dasar tempat itulah nanti kami membuat jadwal dan di mana tempat untuk masa kampanye," kata dia.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, hasil dari koordinasinya menyatakan ada beberapa gedung yang bisa digunakan untuk kampanye atau kegiatan politik lainnya. Adapun gedung yang bisa digunakan yang bersifat disewa-kelolakan.

"Gedung yang disewakan bisa digunakan (kegiatan politik), seperti SOR Arcamanik, ada juga milik pemerintahan kabupaten (Bandung) Sabilulungan," ujar Bey, Selasa (17/10/2023).

Meski begitu, Bey memastikan SE mengenai gedung mana saja yang bisa digunakan untuk kampanye dan kegiatan politik akan dikeluarkan pekan depan. Sebab saat ini masih melakukan pendaratan.

"Segera, awal pekan depan aturan sudah dikeluarkan," kata dia.

Baca Juga: Pemprov Jabar Pastikan SOR Arcamanik Bisa Digunakan Kegiatan Politik

Baca Juga: Pemprov Jabar Minta Pembangunan Tol Getaci Segera Dilanjutkan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya