Pemprov Jabar Pastikan SOR Arcamanik Bisa Digunakan Kegiatan Politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, serta aparat penegak hukum mengenai gedung-gedung milik pemerintahan yang bisa digunakan dan tidak untuk kegiatan politik 2024.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, hasil dari koordinasi ini menyatakan ada beberapa gedung yang bisa digunakan untuk kampanye atau kegiatan politik lainnya. Adapun gedung yang bisa digunakan yang bersifat disewa-kelolakan.
"Gedung yang disewakan bisa digunakan (kegiatan politik), seperti SOR Arcamanik, ada juga milik pemerintahan kabupaten (Bandung) Sabilulungan," ujar Bey, Selasa (17/10/2023).
1. Bey ingin aturan ditegakkan secara konsisten
Meski begitu, Bey memastikan, gedung milik pemerintah provinsi yang diberikan izin kegiat politik ini harus ada persetujuan dari pihak kepolisian. Artinya, penggelar kegiatan harus membuat surat izin dengan pihak kepolisian.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian soal pemberian izin. Jangan sampai izin diberikan hanya pada kelompok tertentu saja.
"Tapi itu masih dikaji dulu, artinya saya minta konsisten, jadi jangan sekarang boleh, besok enggak boleh," katanya.
2. Pemprov Jabar punya banyak gedung yang boleh dan tidak boleh digunakan
Soal jumlah seluruh gendung milik Pemprov Jabar, itu masih dalam pendataan. Bey memastikan, semuanya akan disampaikan secara penuh bersama KPU dalam beberapa waktu ke depan. Mengingat, saat ini juga sudah ada peraturan PKPU yang mengatur kegiatan-kegiatan politik.
"Sekarang kami data dulu di Pemprov Jabar, setelah itu kabupaten dan kota, kami masih data, soalnya banyak," katanya.
3. Aturan pasti akan diterbitkan pekan depan
Persoalan gedung yang diizinkan dan tidak diizinkan muncul setelah Pemprov Jabar membatalkan kegiatan Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), di mana gedung ini merupakan milik Disparbud Jawa Barat.
Adapun aturan larangan juga sudah ada dalam PKPU Pasal 71 Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan juga melarang kegiatan politik digelar di sekolah, ataupun tempat ibadah. Bey memastikan aturan lengkap akan diumumkan minggu depan.
"Segera, awal pekan depan aturan sudah dikeluarkan," kata dia.
Baca Juga: Pembagian Rice Cooker Gratis Tak Libatkan Pemprov Jabar
Baca Juga: Putusan MK tentang Usia Capres Cawapres, Anies Baswedan: Kita Hormati