Mengenal MyKonsul, E-Commerce Jasa Hukum Pertama di Indonesia
Mereka memiliki fokus membantu UMK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Permasalahan hukum, khususnya di Indonesia adalah sesuatu yang sangat kompleks. Butuh kejelian yang baik serta pengetahuan yang matang, guna mendapatkan penyelesaian proses hukum yang tepat.
Sejatinya, jasa hukum tidak hanya diperlukan dalam penanganan sebuah kasus, ada banyak sektor kehidupan yang memerlukan pendampingan ahli hukum, termasuk dalam mendirikan dan menjalankan sebuah usaha.
Bagi sebagian orang, mendapatkan dan menemukan advokat jadi hal yang sulit. Bagaimana tidak, mayoritas orang masih berpikir bahwa mereka harus ke kantor advokat, membuat laporan resmi, hingga menyiapkan uang yang tak sedikit guna mendapatkan layanan jasa hukum.
Keterbatasan pemahaman masyarakat tersebut yang ditampung oleh MyKonsul, marketplace layanan jasa hukum pertama di Indonesia yang telah berdiri sejak 2022. Platform yang diinisiasi para advokat muda ini memberikan solusi bagi pencarian dan penyediaan jasa hukum secara online.
1. Menawarkan kemudahan bagi masyarakat maupun advokat
Sesuai visi misi yang diusung, MyKonsul berupaya memberikan wadah bagi publik untuk mencari dan memilih advokat yang tepat sesuai kebutuhannya, serta memperoleh berbagai informasi mengenai perkembangan hukum dari waktu ke waktu.
Selain itu, MyKonsul juga menawarkan kemudahan bagi para advokat untuk memasarkan dan menyediakan layanan jasa hukum, secara efisien dan efektif, tanpa terbatas hambatan geografis
“Target pasar MyKonsul adalah UMK (usaha mikro kecil) dan setiap orang yang memerlukan layanan jasa hukum dari waktu ke waktu. Penyediaan layanan jasa hukum akan diselenggarakan oleh para advokat yang tersebar di berbagai kota besar dan kabupaten di Indonesia,” ujar Taufik M, CEO MyKonsul, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (26/3/2024).