Satpol PP Garut Dukung Gibran, Ini Kata Bawaslu
Bawaslu pastikan ada dugaan pelanggaran dalam kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat merespons video viral anggota Satpol PP Garut yang membuat video deklarasi pada Gibran Rakabuming Raka. Video ini pun viral sejak beberapa hari kemarin.
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah mengatakan, ia bersama tim telah telah melakukan proses penelusuran awal. Adapun proses ini merupakan upaya mengumpulkan dan mengidentifikasi informasi.
"Data ini dijadikan bahan pertimbangan dalam kajian awal terkait dugaan pelangaran itu," ujar Muamarullah melalui keterangan resmi, Kamis (4/1/2024).
1. Oknum Satpol PP Garut diduga langgar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Garut, Muamarullah menjelaskan, tim berhasil mengidentifikasi dan memenuhi syarat formil serta materil yang diperlukan untuk mengangkat status penelusuran menjadi temuan dugaan pelanggaran.
"Terkait dengan dugaan pelanggaran yang dihadapi para oknum tersebut, mereka diduga melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tim kampanye," katanya.