TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan Warga Dago Elos Gruduk Pengadilan Negeri Bandung

Mereka menolak adanya eksekusi lahan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Ratusan warga Dago Elos mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (20/2/2024). Mereka turut menggelar aksi menuntut pembatalan putusan eksekusi lahan oleh PT Dago Inti Graha.

Kedatangan mereka sendiri sekaligus menghadiri sidang Aanmaning di PN Bandung. Aanmaning diajukan oleh pemohon yakni PT Dago Inti Graha yang diwakili kuasa hukumnya, Alvin Wijayakusuma.

Dengan adanya penolakan warga, pimpinan Hakim sekaligus Wakil Ketua PN Bandung, Ikhwan Hendrato menunda sidang Aanmaning itu dalam beberapa waktu ke depan.

1. Warga menolak Aanmaning dari Pengadilan Negeri Bandung

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Usai persidangan, ratusan warga keluar gedung Pengadilan Negeri Bandung untuk menggelar aksi protes. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan protes agar ekseskusi lahan Dago Elos dibatalkan.

Perwakilan Tim Advokasi Forum Dago Melawan, Dafa mengatakan, warga menolak Aanmaning dari PN Bandung karena menganggap banyak objek dan subjek sengketa yang tidak sesuai fakta.

"Jadi hasil hari ini warga menolak Aanmaning Pengadilan Negeri Bandung, bisa dipastikan bahwa putusan dari Pengadilan Negeri sampai peninjauan kembali cacat formil," ujar Dafa pada awak media.

2. Aanmaning kedua pun akan dihiraukan

Ilustrasi dasar hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, Pengadilan Negeri Bandung akan menjadwalkan kembali sidang Aanmaning. Namun Dafa menyatakan, warga sampai kapan pun akan menolak adanya eksekusi lahan.

"Untuk Aanmaning tadi Wakil Ketua Pengadilan mengatakan akan dilakukan Aanmaning kedua, namun pada intinya warga tetap menolak Aanmaning tersebut," katanya.

Berita Terkini Lainnya