PVMBG Usul Pemkab Bogor dan Sukabumi Revisi Tata Ruang Kebencanaan
Rekomendasi keluar setelah peristiwa bencana gempa bumi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi (BG) merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Sukabumi segera merevisi tata ruang kebencanaan.
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah terjadinya peristiwa gempa bumi tanggal 8 Desember 2023, yang mengakibatkan kerusakan sejumlah bangunan di dua wilayah itu. Kepala PVMBG Badan Geologi, Hendra Gunawan mengatakan, dua wilayah itu memang rawan mengalami gempa bumi.
"Daerah Kabupaten Bogor dan Sukabumi rawan gempa bumi, maka harus ditingkatkan upaya mitigasi gempa bumi secara struktural dan non struktural," ujar Hendra melalui keterangan resmi, Selasa (26/12/2023).
1. Revisi tata ruang harus berdasarkan peta PVMBG
Hendra menjelaskan, mitigasi struktural dilakukan dengan membangun bangunan tahan gempa bumi, tempat, dan jalur evakuasi. Sedangkan mitigasi non-struktural dilakukan dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dan aparat dalam menghadapi bencana gempa bumi.
"Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor juga Sukabumi agar melakukan revisi tata ruang dengan menggunakan data dari Badan Geologi (Peta KRBG, Peta KRBT, Peta KRB Gunungapi, Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah, data hasil TTD BG)," jelasnya.