TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Bandung Belum Terapkan Aturan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Pemerintah Kota Bandung akan mengkaji terlebih dahulu

ilustrasi sedang berkaraoke (pexels.com/id-id/olly)

Bandung, IDN Times - Aturan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menuai banyak kontra. Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota masih banyak yang belum menerapkan aturan ini.

Adapun dalam UU itu menjelaskan untuk menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen. Sedangkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

1. Pemkot Bandung belum ketahui dampak aturan ini

Refreshing blog

Salah satu yang belum menerapkan aturan ini yaitu Pemerintah Kota Bandung. Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, ia akan mengkaji terlebih dahulu aturan itu bersama dengan jajaran terkait.

Dia juga belum bisa berkomentar banyak soal kebijakan kenaikan pajak hiburan ini apakah akan berdampak signifikan pada kunjungan wisatawan. Dia memastikan akan mengkaji terlebih dahulu.

"Kami akan kaji dulu. Nanti akan diinformasikan selanjutnya penerapannya seperti apa," kata Bambang, Sabtu (20/1/2024).

2. Disbudpar Bandung berharap peningkatan pajak tidak naik signifikan

ilustrasi traveling (pexels.com/Oleksandr P)

Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arief Syaifudin menambahkan, dampak pada sektor pariwisata akan diketahui setelah adanya aturan tetap besaran kenaikan pajak hiburan.

Untuk saat ini, Arief juga belum bisa memastikan apakah akan berdampak signifikan ke kunjungan wisatawan Kota Bandung. Namun, dia berharap agar peningkatan pajak tidak naik secara signifikan.

"Saya berharap pajak tidak memberatkan. Makanya saya secara jelas kenaikannya itu belum tahu. Penetapan saya belum tahu berapa persen. Ini saya tunggu (keputusan aturan Pemkot Bandung) dulu," kata dia.

Berita Terkini Lainnya