Pemkot Bandung Belum Terapkan Aturan Pajak Hiburan 40-75 Persen
Pemerintah Kota Bandung akan mengkaji terlebih dahulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Aturan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menuai banyak kontra. Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota masih banyak yang belum menerapkan aturan ini.
Adapun dalam UU itu menjelaskan untuk menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen. Sedangkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
1. Pemkot Bandung belum ketahui dampak aturan ini
Salah satu yang belum menerapkan aturan ini yaitu Pemerintah Kota Bandung. Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, ia akan mengkaji terlebih dahulu aturan itu bersama dengan jajaran terkait.
Dia juga belum bisa berkomentar banyak soal kebijakan kenaikan pajak hiburan ini apakah akan berdampak signifikan pada kunjungan wisatawan. Dia memastikan akan mengkaji terlebih dahulu.
"Kami akan kaji dulu. Nanti akan diinformasikan selanjutnya penerapannya seperti apa," kata Bambang, Sabtu (20/1/2024).