Korupsi Bandung Smart City, Direktur PT Marktel Divonis 1,6 Tahun Bui
Budi Santika divonis bersalah dan melakukan korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bandung, menjatuhkan hukuman 1,6 tahun kurungan penjara kepada Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (PT Marktel), Budi Santika. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindakan pidana korupsi program Bandung Smart City.
"Mengadili, menyatakan Budi Santika bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwan pertama," ujar hakim ketua, Ikhwan Hendrato, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Rabu (20/3/2024).
1. Budi Santika diminta membayar uang denda Rp100 juta
Budi Santika merupakan terdakwa korupsi Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dan dua pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan. Budi divonis kurungan penjara satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ikhwan.