TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keterangan Saksi Soal Gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka

Irfan Nur Alam disebut tak terlibat dalam kasus ini

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Seorang saksi bernama Andi Pendul memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam, dalam dugaan gratifikasi revitalisasi Pasar Sindang Kasih.

Menurut Andi, Irfan Nur Alam tidak terlibat dalam pusaran kasus itu. Apalagi soal adanya tudingan Irfan mendapatkan aliran dana dari kasus ini.

"Saya menjadi saksi kunci atas persoalan ini. Saya pastikan tidak ada uang sepeser pun mengalir ke Pak Irfan," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/3/2024).

1. Para saksi bantah mengenal Irfan Nur Alam

Ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Andi sendiri merupakan salah seorang saksi yang disebut sebut oleh penyidik Kejati Jabar dalam kasus ini. Dia juga mengaku tidak mengenal lebih mendetail sosok dan kepribadian Irfan Nur Alam.

"Saya tahu itu Pak Irfan, hanya sebagai pejabat di Majalengka,"katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Jajaran Direksi PT PGA, Dede Rizka (DRN) yang juga menjadi saksi dari kasus ini membantah keterlibatan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.

Dede mengatakan, tidak ada aliran dana untuk para pejabat di Majalengka dalam proyek tersebut, termasuk untuk Irfan.

"Saya selaku kuasa Direksi PT PGA, dalam hal ini saya tidak pernah memberikan uang ke pejabat Majalengka, termasuk Irfan Nur Alam," ujar Dede.

2. Saksi bakal tanggung jawab soal aliran dana

Tangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurutnya, uang yang diterimanya dari perusahaan diberikan untuk para pegawai, operasional kantor, dan mengerjakan sejumlah proyek, bukan untuk Irfan. Dede menegaskan pernyatannya ini bisa dipertanggung-jawabkan dalam proses peradilan

"Saya sebagai penerima aliran dana juga, tapi kan saya punya manajemen sendiri, bisa saya pertanggungjawabkan aliran (dananya) ke mana saja. Yang jelas alirannya ada untuk pegawai, kantor, ada pembangunan pasar darurat dan lain-lain. Saya bisa membuktikannya di pengadilan," katanya.

Selain itu, DRN juga membantah Irfan telah terlibat dalam pengaturan pemenangan proyek ini. Dia menyatakan proyek itu urusannya Unit Layanan Pengadaan (ULP).

"Itu urusannya ketua ULP, saya tidak tahu," ucapnya.

Berita Terkini Lainnya