Sedang Rencanakan Pernikahan? Ini Hukum dan Aturan Mahar dalam Islam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mahar atau mas kawin merupakan salah satu syarat melangsungkan pernikahan dalam aturan Islam. Itu merupakan sebagian harta yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri.
Lalu bagaimana hukum dan ketentuan mahar dalam Islam? Berikut 4 penjelasan yang dilansir Islam.nu.or.id:
1. Mahar bersifat wajib
Mahar bisa juga disebut shodaq berupa harta yang wajib diserahkan kepada istri.
Dijelaskan dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 4 :
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan"
2. Tujuan pemberian mahar
Pemberian mahar dari mempelai pria dilakukan sebagai kesungguhan (shidq) niat suami untuk menikahi dan menempatkan istri pada derajat yang mulia. Istri harus dihargai, dilindungi, dan dinafkahi oleh suami.
3. Tidak ada nilai minimum dan maksimum
Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan, tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam mahar. Mahar pun bisa berbentuk jasa, bacaan Al Quran, maupun barang seperti perhiasan.
Namun disunahkan bahwa mahar tidak kurang dari 10 dirham, dan tidak lebih dari 500 dirham.
4. Pemberian mahar disesuaikan dengan kemampuan suami
Selain sebagai simbol kesungguhan, mahar juga harus disesuaikan dengan kemampuan kedua mempelai. Hal itu bertujuan agar tidak ada salah satu pihak yang keberatan dengan pernikahan yang bersifat sunah dalam Islam.
Rasulullah SAW menyebut sebaik-baiknya perempuan adalah yang paling murah maharnya, karena prinsipnya mahar bukanlah tujuan utama dalam menikah.
Itulah empat hukum dan ketentuan mahar dalam Islam. Suami harus memberikan yang terbaik untuk istri, istri pun tidak boleh menuntut meminta mahar yang melebihi batas kemampuan suami.