TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TékenAja! dan AFPI: Bangun Infrastruktur Tanda Tangan Elektronik Aman

Hadirkan ekosistem aman dan nyaman

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan TékenAja! Kolaborasi ini dalam penyediaan tanda tangan elektronik dan e-Meterai bagi perusahaan fintech pendanaan bersama yang menjadi anggota AFPI. Acara penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Hotel Mulia Senayan, Jakarta pada hari Rabu, 10 Agustus 2022.

Sebagai salah satu komitmen TékenAja! untuk berkontribusi pada industri jasa keuangan
guna menghadirkan ekosistem yang aman. TékenAja! membangun gateway server untuk
AFPI yang didedikasikan khusus untuk digunakan seluruh anggotanya.

Sehingga proses penandatanganan perjanjian peminjaman antara platform anggota AFPI dengan masyarakat bisa dilakukan secara digital menggunakan tanda tangan elektronik yang berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO). Selain itu, tandatangan elektronik ini juga diakui pengadilan dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

CEO TékenAja! Alwin Jabarti K mengatakan, dengan adanya kerja sama
ini masyarakat akan melalui proses electronic know your customer (e-KYC) yang sesuai
dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE 19/ 2016), Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 (PP 71/ 2019) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 23 tahun 2019 (POJK 23/ 2019).

"Dengan proses e-KYC tanda tangan elektronik yang baik, solusi TékenAja! bisa mengurangi tingkat fraud atau penipuan yang terjadi di masyarakat," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis(11/8/2022).

1. Mampu menghindari dana pinjaman online tak dikenal

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Kejadian-kejadian di mana ada individu yang tidak pernah mengajukan pinjaman ke fintech
lending atau pinjaman online (pinjol), akan tetapi mendadak masuk uang ke rekening yang
bersangkutan, semua ini bisa dihindari. Karena dengan e-KYC TékenAja!, identitas peminjam dan persetujuan (consent) dari masyarakat harus diberikan dahulu dengan pembubuhan tanda tangan digital di perjanjian kerja sama (PKS) peminjaman dari platform fintech peer-to-peer (P2P) lending dengan nasabah. Dengan demikian, tidak ada lagi disbursement pinjaman yang tidak disetujui oleh debitur.

"TékenAja! dalam kerja sama ini juga membangun backend system untuk AFPI dengan
dedicated server gateway sehingga aman, efisien dan ekonomis. Hal ini akan memberikan
kemudahan dalam proses penyaluran pinjaman maupun transaksi lainnya," ujar dia.

2. Terintegrasi juga dengan e-Meterai berbasis API

headtopics.com

Selain fitur tanda tangan elektronik, TekenAja! juga mendukung tersedianya integrasi
e-Meterai berbasis API sebagai salah satu fitur lainnya yang dapat mendukung efisiensi di
platform P2P lending. API e-Meterai akan melengkapi keabsahan dalam suatu dokumen
elektronik terutama pada perjanjian pinjaman bagi para anggota AFPI dan nasabahnya.
Fungsi e-Meterai adalah sebagai pajak atas dokumen pada perjanjian kerja sama peminjaman dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Penyediaan tanda tangan elektronik juga akan menguntungkan bagi para anggota AFPI yang berperan sebagai platform perantara pemberi pinjaman.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menyebutkan pembubuhan tanda tangan elektronik ini bersifat nirsangkal dan mempunyai dasar hukum yang jelas.

Oleh karena itu, transaksi layanan jasa keuangan digital bisa diselenggarakan secara lebih aman dan tepercaya. Lewat keberadaan tanda tangan elektronik ini, perjanjian pinjam yang terjalin antara platform P2P dan masyarakat dinyatakan sah dan mendapat pengakuan oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, kedua sisi mempunyai kepastian hukum dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing.

“Apabila ada dispute atau perbedaan persepsi di masa depan, seluruh pihak dapat mengacu kepada PKS peminjaman sebagai dokumen yang mengatur tata cara penagihan, kewajiban pembayaran, kesepakatan pengaturan beban bunga, dan hal lainya. Dengan demikian, masalah moral hazard antara debitur dan pinjol dapat terselesaikan,” kata Adrian.

Berita Terkini Lainnya