Selain Pajak Kendaraan, Ternyata Ini Sumber Pendapatan Bapenda Jabar
Bapenda tak hanya mengurus pajak kendaraan saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Selama ini masyarakat mengenal pengelolaan penerimaan Pendapatan yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar hanya berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun ternyata, selain PKB dan BBNKB ada jenis pajak lain yang dikelola provinsi yaitu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan mengelola retribusi sesuai kewenangan provinsi.
Menurut Kepala Bapenda Jabar Dr. Hening Widiatmoko, M.A., ada dua jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, yaitu Pajak Pusat dan Pajak daerah.
“Namun jenis pajak tersebut dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Perda (Peraturan Daerah),” kata Hening, Senin(15/11/2021).
1. PKB termasuk ke dalam jenis Pajak Daerah
Hening mengatakan, PKB termasuk ke dalam jenis Pajak Daerah. PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Ada tiga instansi pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan PKB, yaitu Bapenda, kepolisian, dan Jasa Raharja, juga mitra lainnya seperti perbankan dan Collection Agent.
“Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, seperti motor, mobil, truk. Tetapi tidak dikecualikan kendaraan seperti kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah,” jelasnya.
Selain PKB yang proporsi bagi hasil ke kabupaten/kota 30 persen dan provinsi 70 persen, kata Hening, ada juga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Pajaknya dipungut dari penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
“Objek pajaknya adalah bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor, seperti pertamax, premium, solar dan sejenisnya. Sedangkan subjeknya adalah konsumen bahan bakar. Pemungutan pajak dilakukan oleh penyedia bahan bakar sebagai Wajib Pungut. Untuk Jawa Barat, tarif pajaknya ditetapkan sebesar lima persen,” ungkapnya.