Pengembangan Geothermal Perlu Dibarengi UU Energi Baru Terbarukan
Energi panas bumi di Indonesia masih terlalu mahal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Energi panas bumi atau geothermal dinilai mampu menjadi energi alternatif terbarukan di masa mendatang. Namun, energi panas bumi yang ada saat ini dinilai masih terlalu mahal bagi masyarakat.
Karena itu, diperlukan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan yang kini masih disusun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengatur segala macam regulasinya.
1. Kunjungan Komisi VII ke unit Patuha, PT Geo Dipa Energi (Persero)
Kunjungan Komisi VII, DPR RI ke Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) Unit Patuha di Jawa Barat pada Kamis, 9 Oktober 2020, lalu, bakal menjadi bahan masukan dalam menyusun RUU Energi Baru Terbarukan.
Menurut Ketua Komisi VII, Sugeng Suparwoto, kunjungan ini dilakukan pada Reses Masa Persidangan I tahun 2020 - 2021 untuk mengetahui secara langsung pengelolaan, kendala, dan hambatan yang dihadapi pengelola energi terbarukan, khususnya panas bumi.
“Kami melakukan kunjungan ke Patuha, dimana kami mendapat gambaran bagaimana Panas Bumi adalah energi yang bersih dan nilai ke ekonomiannya tinggi sekali” jelas Sugeng dalam rilis yang diterima IDN Times, Senin(12/10/2020).