TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lolos Proses Uji, PTU Token Terdaftar di Bappebti

Ada 501 aset crypto yang telah melewati proses uji Bappebti

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) belum lama ini merilis daftar terbaru aset crypto yang resmi diperdagangkan secara legal di Indonesia.

Pintu Token (PTU) telah terdaftar secara resmi sejak Agustus 2022 dan per Juni 2023, Bappebti kembali menegaskan PTU Token sebagai salah satu dari 501 aset crypto yang telah melewati proses uji Bappebti.

1. Sudah diperdagangkan Bappebti sejak 2022

potret logo BAPPEBTI (pasardana.id)

Chief Marketing Officer PINTU Timothius Martin mengungkapkan, Pintu Token (PTU) adalah aset crypto yang masuk dalam daftar token yang diperdagangkan Bappebti sejak tahun 2022.

"Prioritas kami adalah memberikan keamanan kepada user dengan menyediakan aset crypto yang diperdagangkan telah lolos serangkaian uji keamanan Analytical Hierarchy Process (AHP) yang diterapkan oleh Bappebti,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.

2. PTU Token mengikuti standar ERC-20

dkadabra.com

Dia menyebutkan, PTU Token merupakan aset crypto yang dibangun di atas blockchain Ethereum dan mengikuti standar ERC-20, dengan total pasokan maksimum sebanyak 300 juta token.

PTU Token terus mengalami perkembangan dengan adanya fitur PTU Staking pada Januari 2022 yang memberikan beragam manfaat investasi, di antaranya, gratis kirim aset melalui jaringan blockchain, extra referral bonus, dan gratis tarik saldo rupiah.

“Dengan memaksimalkan fitur PTU Staking memungkinkan pengguna bisa memperoleh berbagai imbalan dengan “mengunci” atau melakukan staking aset PTU Token di aplikasi PINTU. Sejak diluncurkan hingga Juni 2023, pengguna yang aktif melakukan staking PTU Token telah meningkat sampai 8 kali lipat,” ujar Timo.

Berita Terkini Lainnya