Lolos Proses Uji, PTU Token Terdaftar di Bappebti
Ada 501 aset crypto yang telah melewati proses uji Bappebti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) belum lama ini merilis daftar terbaru aset crypto yang resmi diperdagangkan secara legal di Indonesia.
Pintu Token (PTU) telah terdaftar secara resmi sejak Agustus 2022 dan per Juni 2023, Bappebti kembali menegaskan PTU Token sebagai salah satu dari 501 aset crypto yang telah melewati proses uji Bappebti.
1. Sudah diperdagangkan Bappebti sejak 2022
Chief Marketing Officer PINTU Timothius Martin mengungkapkan, Pintu Token (PTU) adalah aset crypto yang masuk dalam daftar token yang diperdagangkan Bappebti sejak tahun 2022.
"Prioritas kami adalah memberikan keamanan kepada user dengan menyediakan aset crypto yang diperdagangkan telah lolos serangkaian uji keamanan Analytical Hierarchy Process (AHP) yang diterapkan oleh Bappebti,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.