TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rawan Dijadikan TPPU, BPR Sukabumi Pantau Tranksasi Keuangan Nasabah

Bentuk tim khusus pengawasan keuangan nasabah

IDN Times/Toni Kamajaya

Sukabumi, IDN Times - Managemen Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi mensinyalir kelembagaannya berada pada posisi rawan menjadi incaran para pelaku kejahatan untuk dimanfaatkan sebagai tempat pencucian uang atau Money Laundry.

Mewaspadai tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, pimpinan bank milik Pemda Kabupaten Sukabumi ini langsung memberlakukan sejumlah strategi pengamanan. "Lembaga BPR tidak memberikan layanan tabungan dalam bentuk giro, tetapi hanya melayani simpanan tabungan dari masyarakat saja," ungkap Direktur Umum BPR Sukabumi Wibowo Hadikusumah.

1. Terindikasi ada dua akses masuk bagi pelaku kejahatan

IDN Times/Toni Kamajaya

Karena tugas dan kewenangannya yang hanya menghimpun simpanan masyarakat, sistem perbankan pada lembaga BPR ini dinilai menjadi rawan untuk dimanfaatkan sebagai tempat Money Laundry.

Wibowo mengatakan berdasarkan kajiannya terdapat dua layanan yang diduga bisa menjadi akses masuk pelaku kejahatan untuk menyimpan uang ilegalnya.

"Pelaku bisa berpura-pura menjadi masyarakat biasa untuk menjadi nasabah BPR. Kemungkinan besarnya pelaku akan memanfaatkan lebih dari 2-3 orang nasabah untuk menyebarkan uangnya dari hasil kejahatan menjadi tabungan biasa," katanya.

Selain itu pola lainnya yang diduga akan digunakan pelaku yakni memperbanyak transaksi tabungan dalam waktu yang singkat.

2. Membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi transaksi nasabah

IDN Times/Toni Kamajaya

Jajaran direksi BPR Sukabumi tidak akan setengah hati dalam melakukan upaya antisipasi pemanfaatan lembaga perbankannya oleh pihak tak bertanggung-jawab. Untuk menghindari dijadikannya tempat pencucian uang, BPR sudah membentuk tim khusus yang beranggotakan dua hingga tiga orang mulai dari tingkat kantor pusat hingga kantor cabang.

3. Pengawasan ditujukan terhadap 25 nasabah terbesar

IDN Times/Toni Kamajaya

Wibowo menerangkan secara teknis pengawasan terhadap transaksi tabungan lebih ditujukan hanya untuk 25 nasabah yang masuk dalam kategori jumlah tabungan terbesar. Tim khusus pengawasan akan mengurai riwayat atau asal usul uang yang mereka simpan.

"Kami akan pentau setiap perkembangan jumlah tabungannya. Jika besaran uang yang dimasukan ke dalam tabungannya terkesan tidak lazim karena tidak sesuai dengan penghasilan usahanya atau gaji, maka kami akan menindaklanjutinya dengan melaporkannya ke PPATK," tegas Wibowo.

Berita Terkini Lainnya