Kenapa Jasa Keuangan Harus Ikut Pedoman Green Financing?
Tidak hanya menguntungkan kreditur, tapi juga debitur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menyusun panduan manajemen risiko terkait perubahan iklim. Panduan tersebut ke depannya akan mewajibkan semua pelaku sektor jasa keuangan untuk memiliki pedoman internal dan business plan, terkait dengan pelaksanaan dari berbagai kebijakan keuangan yang bersifat berkelanjutan.
“OJK akan memasukkan risk management on climate change ini sebagai salah satu basis dalam pengawasan lembaga keuangan dan perbankan,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, dalam acara webinar Katadata SAFE Forum 2021, Kamis (26/8/2021).
1. Keuangan berkelanjutan harus segera dilakukan, sebelum semuanya menjadi mahal
Panduan yang tengah disusun tersebut sebenarnya bagian dari peta jalan atau Roadmap Keuangan Berkelanjutan tahap II (2021-2025). Menurut Wimboh, inisiatif keuangan berkelanjutan sudah harus dilakukan, karena jika tidak maka akan ada biaya yang lebih mahal yang harus dibayarkan di masa mendatang.
“Karena itu, lebih bagus kita bersiap daripada nanti cost-nya makin besar bagi generasi ke depan,” ujar Wimboh.
Di sisi lain, Wimboh mengapresiasi para pelaku sektor keuangan yang telah menjadi pelopor pembiayaan berkelanjutan atau green financing di Indonesia.
Apresiasi itu ditujukan pada PT. SMI yang telah menerbitkan obligasi hijau (green bond) sebesar RP500 miliar, Bank BRI yang menerbitkan sustainability green bond sebesar 1,92 miliar USD, dan Bank Mandiri dengan green bond senilai 300 juta dolar AS.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Forest Green Rovers, Klub Paling Go Green di Dunia
Baca Juga: The Real Gem, Ini 5 Fakta Unik Wisata Green Canyon di Pangandaran
Baca Juga: Dukungan Berkelanjutan Bank DBS Indonesia terhadap Wirausaha Sosial