Bisa Menjebak, Aturan Pemerintah Soal Kripto Harus Segera Terbit
Aturan apa yang diperlukan dalam dunia kripto?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Meski kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto terus meningkat, namun stakeholders terkait tak henti-hentinya menyajikan wawasan terkait peluang investasi yang mencuri perhatian dalam dua tahun terakhir ini. Gagasan untuk mengedukasi masyarakat ini dinilai penting, agar masyarakat semakin memahami perwujudan era baru transaksi digital.
Dalam acara webinar dengan tema “Aspek Hukum Legalitas Bursa Cryptocurrency & Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen”, yang digelar 20 Agustus 2021, para stakeholders membahas soal garis hukum aset kripto yang kelak dirampungkan Kementerian Perdagangan RI melalui Bappebti di penghujung tahun 2021.
Perangkat hukum dinilai penting agar sambutan masyarakat terhadap aset kripto dilindungi sistem hukum yang kokoh dan adil. Apa saja yang menjadi pembahasan dalam webinar tersebut?
1. Pemerintah ingin menciptakan sistem yang mendorong transaksi aset kripto
Aset kripto sejauh ini memang tak bisa diklasifikasikan sebagai mata uang resmi, meski popularitasnya bergerak signifikan dan mengglobal. Hal itu dapat dibuktikan dengan aset crypto sebagai komoditas ke-8 yang paling diminati di dunia.
Bagaimana tidak diminati, aset kripto dapat mencetak akumulasi nilai transaksi di angka triliunan rupiah, terhitung dari Rp1,7 triliun per hari sampai Rp370 triliun per bulan. Data itu diungkap oleh Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Perdagangan RI, ketika hadir sebagai salah satu pembicara dalam webinar tersebut.
Tak hanya berharap agar traffic penjualan aset kripto di Indonesia dapat berkembang secara masif, Jerry juga turut mencanangkan rencana bersama Bappebti untuk membentuk bursa kripto sebagai manifestasi perdagangan komoditas.
“Demi kepastian hukum bagi konsumen, kami ingin menciptakan sistem otomatis yang dapat mengetahui rekam jejak transaksi aset kripto, serta mendorong pertumbuhan transaksi aset kripto yang lebih terjamin,” tuturnya, dalam rilis yang diterima IDN Times, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Aset Kripto NFT Makin Populer, Kini Libatkan Industri Kreatif
Baca Juga: Bursa Kripto Sumbang 40 Ribu Liter Oksigen untuk Indonesia
Baca Juga: Pasar Cooling Down, Sekarang Saat yang Tepat Investasi Aset Kripto!