Tips dari OJK Agar Konsumen Lancar saat Kredit Barang
Jangan beli barang konsumtif yah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Membeli barang secara tunai memang tidak bisa dilakukan setiap masyarakat. Untuk mengakali kebutuhan, membeli produk dengan sistem kredit bisa jadi solusi.
Namun, seperti apa cara kredit yang benar agar konsumen tetap mampu membayar meski gaji pas-pasan?
Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kanreg 2 OJK Jawa Barat Teguh Dinurahayu mengatakan, indeks literasi keuangan di Jawa Barat memang sudah ada peningkatan dari 37,43 persen di 2019 menjadi 56,10 persen pada 2022. Artinya banyak yang sudah bisa mengakses keuangan dari perusahaan pembiayaan, meski belum seluruhnya paham hak, kewajiban, hingga apa yang harus dihindari.
Untuk kredit misalnya, masih banyak konsumen tidak paham secara detil bagaiamana mereka aman dalam hal keuangan ketika mengambil barang. Alhasil kredit macet sering terjadi karena mereka tidak bisa membayar kredit setelah diambil.
"Ketika ingin mengambil kredit ini ada ilmunya, tidak boleh lebih dari 30 persen pemasukan. Kalau lebih dari itu bisa jadi akan susah bayar," kata dia dalam sebuah diskusi di Bandung, Selasa (27/6/2023).
1. Beli barang yang bisa menunjang produktivitas
Kemudian, beli barang yang bisa menunjang produktivitas, bukan konsumtif. Contohnya, ketika butuh sepeda motor untuk kerja maka bisa dibeli secara kredit agar konsumen bisa bekerja dan akhrinya mendapatkan pemasukan. Uang dari pemasukan itu lantas bisa dibayarkan pada kredit sepeda motor tersebut.
Sementara ketika melakukan kredit yang konsumtif, pembeli harus memperhatikan secara teliti bahwa pemasukan yang diterima bisa membayar barang tersebut. Jangan sampai ketika mengkredit barang untuk keperluan nonproduktif justru membuatnya gagal membayar kredit.
"Kalau produktif itu kan ada penambahan penghasilanya buat konsumen," papar Teguh.
Baca Juga: Pemberian Kredit yang Mudah Bisa Dongkrak Perekonomian Masyarakat