TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Jabar Terima 1.729 Aduan, Mayoritas Terkait Kredit Keuangan

Kondisi keuangan di Jabar pada 2022 akan lebih baik

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat (Jabar) Indarto Budiwitono .IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Selama 2021 Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 2 Jawa Barat (Jabar) telah menerima 1.729 pengaduan dari masyarakat. Dari ribuan pengaduan yang disampaikan masyarakat mayoritas mengenai masalah kredit.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat (Jabar) Indarto Budiwitono mengatakan, persoalan kredit yang ada termasuk dengan pinjaman online (pinjol) yang sekarang semakin menjamur.

Dia menduga masih banyak masyarakat yang tidak membaca secara detail terkait hak dan kewajiban seorang nasabah atau konsumen ketika mengajukan pinjaman kredit.

"Seperti pinjol, yang penting uang-nya diterima namun ketika ada permasalahan baru dia melihat ada perjanjian itu kurang menguntungkan. Atau ada hal yang tidak jelas, itu yang terjadi di kita," kata dia dikutip dari ANTARA, Minggu (30/1/2022).

1. Ada 103 perusahaan fintech lending atau legal

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Indarto menuturkan, tidak semua pinjaman online berstatus pinjaman online ilegal namun ada juga yang legal atau terdaftar/berizin di OJK. Saat ini ada 103 perusahaan fintech lending (pinjaman online legal) yang telah memiliki status berizin dari OJK.

"Tapi memang yang ditutup kemarin itu hampir 3.500-an (pinjol ilegal). Kalau pinjol legal tidak ada permasalahannya ya," kata dia.

Salah satu yang disoroti dalam perusahaan fintech lending ialah terkait besaran suku bunga per bulan agar tidak terlalu tinggi. Kesepakatan yang ada suku bunganya ada 0,25 hingga 4 persen per hari.

"Sehingga perbulan relatif cukup tinggi hitungannya," ujarnya.

2. Kredit macet juga dikarenakan pandemik COVID-19

Ilustrasi credit (IDN Times/Arief Rahmat)

Aduan lain yang masuk ke OJK Jabar, kata Indarto, ialah terkait restrukturisasi kredit dan pembiayaan akibat pandemi COVID-19.

"Kemudian terkait dengan masalah adanya restrukturisasi, kemarin itu yang dirasa mereka berat tapi kok tidak mendapatkan persetujuan terkait dengan restruktrisasinya," katanya.

Baca Juga: 5 Pertimbangan sebelum Ajukan Pinjaman Online agar Gak Tertipu

Baca Juga: Warga Bandung Terjerat Pinjol? Lapor Saja ke Satgas Antirentenir

Berita Terkini Lainnya