OJK Jabar Terima 1.729 Aduan, Mayoritas Terkait Kredit Keuangan
Kondisi keuangan di Jabar pada 2022 akan lebih baik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Selama 2021 Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 2 Jawa Barat (Jabar) telah menerima 1.729 pengaduan dari masyarakat. Dari ribuan pengaduan yang disampaikan masyarakat mayoritas mengenai masalah kredit.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat (Jabar) Indarto Budiwitono mengatakan, persoalan kredit yang ada termasuk dengan pinjaman online (pinjol) yang sekarang semakin menjamur.
Dia menduga masih banyak masyarakat yang tidak membaca secara detail terkait hak dan kewajiban seorang nasabah atau konsumen ketika mengajukan pinjaman kredit.
"Seperti pinjol, yang penting uang-nya diterima namun ketika ada permasalahan baru dia melihat ada perjanjian itu kurang menguntungkan. Atau ada hal yang tidak jelas, itu yang terjadi di kita," kata dia dikutip dari ANTARA, Minggu (30/1/2022).
1. Ada 103 perusahaan fintech lending atau legal
Indarto menuturkan, tidak semua pinjaman online berstatus pinjaman online ilegal namun ada juga yang legal atau terdaftar/berizin di OJK. Saat ini ada 103 perusahaan fintech lending (pinjaman online legal) yang telah memiliki status berizin dari OJK.
"Tapi memang yang ditutup kemarin itu hampir 3.500-an (pinjol ilegal). Kalau pinjol legal tidak ada permasalahannya ya," kata dia.
Salah satu yang disoroti dalam perusahaan fintech lending ialah terkait besaran suku bunga per bulan agar tidak terlalu tinggi. Kesepakatan yang ada suku bunganya ada 0,25 hingga 4 persen per hari.
"Sehingga perbulan relatif cukup tinggi hitungannya," ujarnya.
Baca Juga: 5 Pertimbangan sebelum Ajukan Pinjaman Online agar Gak Tertipu
Baca Juga: Warga Bandung Terjerat Pinjol? Lapor Saja ke Satgas Antirentenir