Warga Bandung Terjerat Pinjol? Lapor Saja ke Satgas Antirentenir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung saat ini sudah memiliki Satgas Antirentenir. Satuan tugas ini dibentuk untuk memiminimalisir masyarakat Kota Bandung yang meminjam uang ke rentenir maupun pinjaman online (pinjol) ilegal.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial pun mengajak masyarakat yang sudah terlanjur terjerat utang kepada rentenir atau pinjol bisa melapor ke satgas ini.
"Mari bersyukur untuk yang tidak terjerat utang pinjol ilegal. Ayok berbagi informasi ini, karena bisa jadi banyak yang membutuhkan. Satgas semakin tegas, masyarakat semakin cerdas, yang terlilit masalah semoga lekas terlepas," ujar Oded sebuah unggahan di akun Instagram miliknya, dikutip IDN Times, Senin (25/10/2021).
Untuk warga yang ingin melaporkan, bisa menghubungi nomor 08112123020. Selain itu, korban juga bisa langsung mendatangi kantor Satgas Antirentenir di Jalan Buahbatu Nomor 26, Kota Bandung.
1. Warga pinjam uang pada rentenir dan pinjol mengalami kenaikkan selama pandemik
Kepala Dinas KUKM Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengungkapkan, perekonomian yang ambruk akibat pandemik membuat masyarakat kesulitan mencari penghasilan. Untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, tidak sedikit warga meminjam uang lewat aplikasi pinjol. Sebagian besar dari mereka terpaksa meminjam karena perlu modal untuk membuka usaha dan biaya hidup sehari-hari.
"Ada kenaikan pengaduan sebanyak 34 persen. Latar belakangnya karena untuk membuka usaha, biaya hidup, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain," kata dia.
Sejak 2018, Satgas Antirentenir sudah menerima 7.321 aduan, di antaranya berkaitan dengan mereka yang terlilit utang kepada rentenir atau pinjol.
2. Pinjol jadi jalan pintas yang paling mudah
Atet mengakui, pandemik telah berdampak terhadap perekonomian masyarakat termasuk para pedagang kecil, sehingga ada beberapa masyarakat yang memilih jalan pintas, salah satunya dengan meminjam ke rentenir dan pinjaman online.
Atas aduan ini, pemerintah akan melakukan bantuan termasuk mediasi agar warga yang terjerat pinjol tidak mengalami perlakukan tidak mengeenakan.
"Tindak lanjut dari pengaduan dilakukan mediasi dan advokasi, penyelesaian mandiri dan kemitraan," paparnya.
3. Ribuan aplikasi pinjol ilegal sudah diblokir OJK
Sejak Januari hingga Oktober 2021, ribuan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Indarto Budiwitono, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat mengatakan, pihaknya sangat konsen terhadap maraknya masalah Pinjol yang terjadi saat ini.
"Kalau tidak salah jumlahnya itu sekitar 3.856 aplikasi pinjol ilegal yang sudah diblokir, tapi satu diblokir muncul lagi puluhan sampai ratusan aplikasi lainnya," ujar Indarto.
Mengatasi maraknya aplikasi pinjol ilegal, kata dia, dibutuhkan kerja sama lintasintansi. Pihaknya mengaku sudah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Upaya yang dilakukan OJK mengenai ini, kita koordinasi dengan Keminfo, agar ketika aplikasi tersebut diupload harus terdaftar dulu di Keminfo. Itu sudah dilakukan kerja sama," katanya.
Saat ini kata dia, baru ada sekitar 106 aplikasi Pinjol yang mendaftar di OJK. Dari jumlah itu, baru 98 aplikasi yang sudah berizin dan sisanya masih dalam proses. Selain itu, kata dia, sepanjang Oktober 2021, tercatat ada sekitar 1.750 orang yang melakukan pengaduan nasabah.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar teliti saat akan mengajukan pinjaman online. Sebab, saat ini banyak aplikasi pinjol ilegal yang mencantumkan logo OJK tapi tidak terdaftar alias ilegal.
Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah
Baca Juga: Ini 3 Akses yang Boleh Diberikan ke Pinjol, Waspada Ya!