Masyarakat Diimbau Tidak Tergiur Tawaran Bunga Tinggi di Perbankan
Belanjakan uang kalian biar ekonomi terus bergerak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Masyarakat yang saat ini menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan di perbankan diimbau tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga dan imbal balik yang tinggi. Tawaran yang diberikan perusahaan keuangan bisa jadi tidak sesuai dengan syarat penajminan simpanan yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Karena jika perhitungan bunga serta cashback yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tersebut tidak dijamin LPS," kata Kepala Divisi Kehumasan LPS Haydin Haritzon dalam sebuah diskusi, Jumat (26/3/2021).
Haydin menuturkan, LPS memang tidak bisa membatasi besaran bunga bank yang disepakati antara pihak bank dengan nasabahnya namun jika nasabah ingin simpanannya dijamin keamanannya oleh LPS, harus mengikuti syarat tingkat bunga penjaminan yang berlaku.
"Kami tidak mengatur besar simpanan nasabah. Tapi kami imbau ke masyarakat, kalau simpanan mau dijamin LPS, harus yang sesuai kriteria LPS. Kami ingin nasabah aware dan paham risikonya jika ada tawaran bunga tinggi, kami serahkan ke nasabah karena jadi tanggung jawab masing-masing," katanya.
1. Ada sejumlah persyaratan agar keuangan nasabah bisa terjaga ketika menabung
Haydin yang menjadi narasumber menyampaikan bahwa nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank karena LPS hadir di tengah masyarakat dan menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per-bank.
"Supaya simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS," ujarnya.
Ia memaparkan, syarat-syaratnya ialah 3T yakni pertama, tercatat pada pembukuan bank, yang kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan yang ketiga tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal seperti memiliki kredit macet.
Nasabah juga diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai karena berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Baca Juga: LPS Jamin Simpanan Masyarakat Rp3.418 Triliun di Bank