Jangan Asal Pinjam Uang Lewat Fintech, 133 Perusahaan Belum Berizin
Kalian jangan terjerumus perusahaan tak layak ya...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Peminjaman uang melalui perusahaan financial technologi (teknologi finansial) saat ini berkembang pesat. Kemudahan tata cara peminjaman dengan tenor panjang dan bunga kecil membuat masyarakat makin meminati kemudahan tersebut.
Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat tidak terlena dengan kemudahan peminjaman yang diberikan perusahaan fintech. Musababnya, masih banyak perusahaan yang belum berizin dari OJK. Dengan demikian, perusahaan tersebut justru bisa memberikan kerugian kepada masyarakat yang meminjam uang.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, hingga awal Oktober 2019 kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, di mana perusahaan tersebut tidak terdaftar di OJK.
“Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” kata Tongam melalui siaran pers, Selasa (8/10).
1. Pemahaman masyarakat untuk memahami fintech terus ditingkatkan
Menurut Tongam, SWI terus berupaya meningkatan pemahaman masyarakat. Satgas saat ini juga sudah bekerjasama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer to peer lending ilegal.
“Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan,” katanya.
Pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending yaitu aplikasi “MJASA SYARIAH” milik Kospin Jasa, aplikasi “Shopintar” milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi “Smartech” milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi “Mentimum” milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur.
Seiring perkembangan sektor ini, satgas kembali ditemukannya 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal menjadikan total entitas yang ditangani SWI sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani SWI terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.
Baca Juga: Akses Layanan Keuangan Digital Masih Minim, Fintech Bisa Jadi Solusi
Baca Juga: Ada Kode Etik, Pelanggan Gak Bisa Lagi Ngutang ke Puluhan Fintech