Apindo Jabar Tolak Rencana Struktur dan Skala Upah Diatur Pemda
Perusahaan punya pertimbangannya sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menentang keinginan serikat pekerja yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai struktur dan skala upah bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun.
Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, SK Gubernur Jabar terkait Struktur dan Skala Upah (SUSU) sudah pernah diterbitkan sebelumnya tidak sesuai aturan serta menyalahi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 92 yang menyebutkan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skaia upah di oerusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
SK itu juga tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 5 yang menyebutkan bahwa struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.
"Sehingga sangat jelas bahwa kewenangan penetapan SUSU sepenuhnya ditetapkan oleh perusahaan, sedangkan gubernur tidak memiliki kewenangan tersebut," kata dia, Jumat (15/3/2024).
Oleh karena itu, APINDO Jawa Barat menggugat Gubernur Jawa Barat atas SK Struktur dan Skala Upah yang diterbitkan dan APINDO Jawa Barat telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung
1. Pekerja bisa negosiasi terkait upah dengan perusahaan
Ning mengajak kepada para pemangku kebijakan untuk bersama sama mempelajari aturan sehingga dapat memahami aturan terkait pengupahan yang berlaku. Dalam hal struktur dan skala upah, pekerja diberi ruang untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan, dan gubernur tidak dapat menetapkan besarannya.
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa nilai upah saat ini tidak selaras dengan melambungnya harga bahan pokok, APINDO Jabar mengajak untuk bersama-sama mendorong pemerintah hadir dan menyelesaikan hal yang berkaitan dengan stabilitas harga.
"Bukan kemudian dengan melanggar aturan yang ada dengan menerbitkan SK tentang Struktur dan Skala Upah," kata da.