Pengamat Ekonomi Sebut Pajak E-Commerce Sudah Seharusnya Masuk PAD
Pajak e-commerce harus dirasakan sampai daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengamat ekonomi Universitas Pasundan (Unpas), Acuviarta Kartabi menyebutkan, pajak dari e-commerce atau market place pada 2020 diharapkan ada transparansi agar bisa masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tingkat provinsi dan kabupaten Kota.
Menurut dia, saat ini pemerintah seharusnya sudah membuat rujukan teknis yang detail dan tidak berlakukan secara sporadis kepada e-commerce dan market place. Selain itu kata dia, para pengusaha Startup juga harus mulai mencantumkan sekala usahanya.
"Saya melihat bahwa dalam market Place atau e-commerce juga harus mencantumkan sekala usahanya, sehingga bisa memudahkan dan identifikasi," ujar Acuviarta saat ditemui dalam acara FGD Tax Forum di Bandung, Selasa (10/12).
1. Kedepannya e-commerce dan market place akan berpengaruh besar
Acuviarta mengatakan, selama ini pendapatan pemasukan pajak di bantu oleh fintech, pembayaran tunai dan kredit. Sambung dia, pada 2020 pun diprediksi akan bertahan dan memperkuat keuangan negara.
"Jika pada 2020 akan bertahan, maka akan pengaruh ke sektor usaha dalam negri, karena kan konektivitas perusahan e-commerce juga merupakan jaringan korporasi yang dimana induknya tidak di Indonesia," ungkapnya.
Baca Juga: Belajar dari Pakar E-Commerce, Lazada Gelar Level Up E-Commerce Summit