Dok.Pribadi/Agithyra Nidiapraja
Gedung ini awalnya merupakan tempat tinggal warga Belanda yang dibangun pada 1907. Kemudia pada 1917, bangunan tersebut beralih fungsi menjadi Landraad atau Pengadilan Pemerintahan Kolonial Belanda.
Berselang tiga tahun, tepatnya pada 1930, Landraad digunakan untuk mengadili para pejuang kemerdekaan. Beberapa pejuang yaitu Soekarno, Maskoen, Gatot Mangkoepradja, Soepriadinata, Sastromolejono, dan Sartono, pernah berada di sana.
Pada saat Soekarno diadili, Soekarno memberontak dalam sidang dan melakukan pembelaan dengan judul Indonesia Menggugat. Peristiwa tersebut sontak mengegerkan Belanda hingga akhirnya pembelaan Soekarno tersebut dijadikan nama untuk gedung tersebut hingga sekarang.
Beberapa kali gedung tersebut beralih fungsi. Setelah kemerdekaan hingga tahun 1950-an, gedung tersebut berubah fungsi menjadi Kantor Palang Merah Indonesia (PMI). Setelah itu, dari tahun 1950-an hingga tahun 1973, gedung tersebut menjadi Gedung Keuangan.
Pada tahun 1973 hingga tahun 1999, gedung digunakan sebagai Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat. Pada tahun 2005, setelah mengalami pengubahan fisik, gedung tersebut diberi nama Gedung Indonesia Menggugat oleh Mantan Gubernur Jawa Barat, H.C. Mashudi.
Pada bulan Juni tahun 2007, Gedung Indonesia Menggugat (GIM), secara resmi dibuka untuk umum dan menjadi gedung cagar budaya kelas A yang harus dirawat dan dijaga. Kini, gedung tersebut digunakan sebagai ruang berkumpul para seniman, wartawan, dan guru. Beberapa kegiatan yang dilakukan di sana antara lain apresiasi puisi, kegiatan seni, seminar, hingga diskusi.