Sempat Ditutup, 10 Kawasan Khusus Sepeda di Jakarta Buka Lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan membuka kembali secara bertahap 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP). Padahal sebelumnya, Pemprov DKI sempat menutup KKP ini pada pertengahan Agustus ini dengan alasan banyak pelanggaran protokol kesehatan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pembukaan KKP ini agar warga tidak terkonsentrasi berolahraga pada satu titik saja.
"Kami berharap warga yang biasanya berolahraga di lokasi jalur sepeda sementara, yaitu di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat itu berpencar ke Kawasan Khusus Pesepeda atau KKP yang kami sediakan. Nanti juga akan dilaksanakan secara bertahap," ujar Syafrin pada Sabtu (29/8/2020) malam.
1. Pembukaan kawasan khusus pesepeda mulai berlaku hari ini
Syafrin mengatakan, pelaksanaan KKP yang ada di lima wilayah DKI tersebut mulai berlaku pada hari ini, Minggu (30/8/2020) pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Nantinya Pemprov DKI akan menerjunkan 579 personel Dishub, serta berkolaborasi dengan 86 personel dari TNI/Polri, dan 121 personel Satpol PP.
Baca Juga: Dishub DKI Minta Jalan Tol Ada Jalur Sepeda, Apa Kata Polisi?
2. Ini daftar kawasan khusus sepeda yang dibuka
Bagi warga Jakarta yang akan berolahraga, kini dapat mengakses 10 lokasi KKP sebagai berikut:
Editor’s picks
A. Jakarta Pusat:
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
c. Jl. Benyamin Sueb
B. Jakarta Barat:
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
C. Jakarta Utara:
a. Jl. Danau Sunter Selatan
b. Jl. Benyamin Sueb
D. Jakarta Timur:
a. Jl. Raya Raden Intan
b. Jl. KBT Sisi Utara
E. Jakarta Selatan:
a. Jl. Layang Non Tol Antasari
3. Harus tetap patuh protokol kesehatan
Tapi perlu diingat, bagi kamu yang berolahraga di KKP, harus mematuhi protokol kesehatan dan disiplin menaati peraturan dalam beraktivitas di Kawasan Khusus Pesepeda. Seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Kami tegaskan bagi warga yang rentan terhadap penularan COVID-19, yaitu warga usia lanjut, anak-anak di bawah 9 tahun, dan ibu hamil dilarang beraktivitas di area KKP," ujar Syafrin.
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu 16 Agustus 2020, Syafrin mengungkapkan bahwa pelanggaran yang tinggi menjadi alasan 32 kawasan khusus sepeda di Jakarta ditutup sementara. Berdasarkan data yang ia terima dari Satpol PP, jumlah pelanggaran aturan memakai masker saja mencapai 79.300 kasus.
Baca Juga: Anies Baswedan Usulkan Jalur Sepeda di Jalan Tol Dalam Kota