Bandung, IDN Times - Pengurus Pusat Persatuan Basket Seluruh Indonesia (PP Perbasi) terancam digugat dengan ganti rugi sebesar Rp10 miliar oleh PT. Kuy Digital Indonesia sebagai penyelenggara Turnamen Gunadarma Java International Basketball Tournament (GJIBT) yang berlangsung dari tanggal 1-7 Juli 2024. Perbasi dituntut ganti rugi akibat mencabut dan membatalkan surat rekomendasi pada saat turnamen masih berlangsung.
GJIBT dikabarkan telah bertindak sesuai aturan dengan menerima rekomendasi dari Perbasi Kota Depok pada 21 April 2024 dan rekomendasi dari Perbasi Jawa Barat pada 23 April 2024. Setelahnya, penyelenggara mengirimkan surat kepada PP Perbasi untuk meminta permohonan pelaksanaan pada 26 April 2024.
Surat tersebut kemudian dibalas PP Perbasi pada 8 Mei 2024 yang menyatakan GJIBT bisa dilaksanakan. Berangkat dari pernyataan PP Perbasi tersebut, GJIBT mengirim surat permintaan wasit kepada Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbasi Jawa Barat pada 6 Juni 2024.
“Sayangnya sampai jam 9 malam pada 30 Juni 2024, kami selaku panitia penyelenggara tidak mendapatkan balasan dari Pengprov Perbasi Jawa Barat. Akibatnya, sampai 1 Juli 2024 perangkat Perbasi belum siap untuk memimpin pertandingan,” ujar Chief Operational Officer, PT Kuy Digital Indonesia, Suri Agung Prabowo, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (5/7/2024).
Bagaimana kronologi selengkapnya?