Bandung, IDN Times - Panitia Disiplin Piala Presiden 2022 memberikan sanksi kepada manajemen Persib Bandung atas kasus meninggalnya dua Bobotoh ketika Persib bertanding melawan Persebaya, Jumat (17/6/2022). Sanksi juga diberikan atas tindakan Bobotoh yang menyalakan flare dalam dua pertandingan Maung Bandung dalam turnamen ini.
Panitia Piala Presiden memberikan tiga surat berbeda yang dilayangkan kepada Persib. Surat pertama bernomor
09/PP/SK/PANDIS/VI/2022 terkait kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan. Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum, panitia menilai panitia pelaksana penyisihan pertandingan Persib melawan Persebaya melanggar Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022 dan Kode Disiplin PSSI tahun 2018 karena adanya korban meninggal dunia sebanyak dua orang yaitu suporter Persib Bandung dan diakibatkan oleh suporter berdesak-desakan memaksa masuk pada saat pertandingan berlangsung serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.
Merujuk kepada pasal 7 Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022, jo pasal 73 Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022, jo pasal 60 Statuta PSSI, jo pasal 22, jo pasal 68, jopasal 69 ayat (1) dan ayat (3) Kode Disiplin PSSI tahun 2018, maka Panitia Pelaksana Pertandingan Piala Presiden 2022 Grup C (Panitia Pelaksana lokal
Persib Bandung) dilarang menyelenggarakan pertandingan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung.
"Panitia Pelaksana Pertandingan Piala Presiden 2022 Grup C (Panitia Pelaksana lokal Persib Bandung) dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton selama gelaran Piala Presiden tahun 2022," kata Ketua panitia Erwin TPL Tobing merujuk surat tersebut, dikutip IDN Times, Sabtu (26/6/2022).
Selain itu, panitia juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta. Kemudian, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.